Biaya Penerbangan Haji Naik, Menhaj Minta Restu Komisi VIII DPR RI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Haji dan Umrah RI M Irfan Yusuf meminta persetujuan Komisi VIII DPR RI terkait penetapan kenaikan biaya penerbangan haji 1447 Hijriah/2026 Masehi yang mencapai Rp 1,77 triliun. 

Permintaan tersebut disampaikan Irfan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Selasa (14/4/2026), menyusul lonjakan biaya yang diusulkan maskapai penerbangan. 

“Kami berharap pada kesempatan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI ini dapat disetujui dan diputuskan mengenai besaran dan sumber pembiayaan untuk memenuhi penyesuaian biaya tersebut,” ujar Irfan di Gedung DPR RI. 


Dia menjelaskan, kenaikan biaya dipicu oleh lonjakan harga avtur serta fluktuasi nilai tukar yang memberikan tekanan signifikan terhadap struktur pembiayaan penerbangan haji. 

Baca Juga: Heboh Dokumen Akses Udara Militer AS ke Indonesia Bocor, Ini Sikap Kemhan

Menurut dia, Garuda Indonesia mengusulkan kenaikan biaya hingga Rp 974,8 miliar, sedangkan Saudi Airlines sebesar Rp 802,8 miliar.

“Secara agregat, total biaya melonjak dari Rp 6,69 triliun menjadi Rp 8,46 triliun atau meningkat Rp 1,77 triliun,” kata Irfan. 

Meski demikian, Irfan menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar kenaikan biaya tersebut tidak dibebankan kepada jemaah haji. 

“Alhamdulillah Presiden telah menegaskan lonjakan biaya ini jangan dibebankan kepada jemaah,” ujar dia. 

Irfan menyebutkan, pemerintah saat ini tengah mengkaji berbagai alternatif pembiayaan untuk menutup selisih biaya tersebut. 

Kementerian Haji dan Umrah juga melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan status force majeure serta legalitas sumber pembiayaan. 

“Terkait dengan kenaikan biaya penerbangan yang diusulkan oleh maskapai, saat ini Kementerian Haji dan Umrah sedang melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan pihak terkait untuk memastikan status force majeure-nya dan legalitas sumber pembiayaan,” kata dia. 

Irfan menambahkan, terdapat beberapa opsi pembiayaan yang tengah disiapkan pemerintah. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 komponen biaya penerbangan haji bersumber dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). 

Sementara, biaya penerbangan untuk petugas kloter bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Memang seperti yang ditanyakan oleh Ketua tadi, ada beberapa alternatif, semuanya siap, tinggal kita melihat bagaimana koordinasi kami dengan Kejaksaan Agung nanti terkait status dan legalitas sumber pembiayaan,” kata Irfan.

Biaya haji tidak naik 

Diberitakan sebelumnya, jemaah haji Indonesia pada 2026 dipastikan tidak akan dibebani ongkos tambahan meskipun biaya penerbangan melonjak tajam akibat kenaikan harga avtur dan situasi global. 

Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah tetap mempertahankan penurunan biaya haji sebesar Rp 2 juta dibandingkan tahun sebelumnya.

Kebijakan tersebut tetap berlaku, meskipun terjadi lonjakan harga bahan bakar pesawat dari Rp 13.656 per liter menjadi Rp 23.551 per liter. 

“Yang sudah kita putuskan adalah, yang boleh saya umumkan sekarang adalah pelaksanaan haji tahun 2026 ini, kecuali pemerintah Arab Saudi menentukan lain, kalau kita laksanakan, kita pastikan bahwa biaya haji tahun 2026 kita turunkan harganya sekitar Rp 2 juta,” ujar Prabowo dalam taklimat di Istana, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Prabowo memastikan bahwa pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat, khususnya jemaah haji, dari tekanan kenaikan biaya karena terdampak memanasnya konflik global. 

“Walaupun harga avtur naik, tapi kita berani turunkan harga haji untuk tahun ini. Demikian komitmen pemerintah ini untuk melindungi rakyat paling bawah,” kata dia.

Baca Juga: 45 WNI Selamat Dievakuasi dari Iran, Lanjut Penerbangan ke RI

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/04/14/11395791/biaya-penerbangan-haji-naik-rp-177-triliun-menhaj-minta-restu-dpr?page=2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News