KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan besaran biaya pengadaan kendaraan listrik bagi pegawai negeri sipil (PNS). Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024. Lewat aturan tersebut, pemerintah mengatur harga satuan, tarif, dan indeks yang dapat digunakan sebagai batas tertinggi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran pemerintah untuk tahun depan, salah satunya terkait dengan pengadaan kendaraan dinas listrik. Untuk menentukan dan menetapkan SBM tersebut, Kemenkeu melakukan penelitian yang melibatkan periset terkait anggaran. Oleh karenanya, Direktur Sistem Penganggaran Direktrorat Jenderal Anggaran Lisbon Sirait mengatakan, penetapan biaya pengadaan kendaraan listrik PNS sudah sudah mengikuti harga pasar saat ini.
Biaya Pengadaan Kendaraan Listrik PNS Dekati Rp 1 Miliar, Begini Penjelasan Kemenkeu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan besaran biaya pengadaan kendaraan listrik bagi pegawai negeri sipil (PNS). Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024. Lewat aturan tersebut, pemerintah mengatur harga satuan, tarif, dan indeks yang dapat digunakan sebagai batas tertinggi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran pemerintah untuk tahun depan, salah satunya terkait dengan pengadaan kendaraan dinas listrik. Untuk menentukan dan menetapkan SBM tersebut, Kemenkeu melakukan penelitian yang melibatkan periset terkait anggaran. Oleh karenanya, Direktur Sistem Penganggaran Direktrorat Jenderal Anggaran Lisbon Sirait mengatakan, penetapan biaya pengadaan kendaraan listrik PNS sudah sudah mengikuti harga pasar saat ini.