Biaya Perpanjang Paspor Terbaru di Aplikasi M-Paspor dan Syaratnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Simak cara perpanjang masa berlaku paspor terbaru per Desember 2024. Pemegang paspor dapat memperbarui dokumen perjalanan yang sah untuk bepergian ke luar negeri, sebelum masa berlakunya habis.

Untuk perpanjangan, pemohon umumnya harus menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan di kantor imigrasi atau kedutaan besar.

Di Indonesia, proses ini memerlukan pembayaran biaya administrasi yang termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Baca Juga: Desember 2024 Biaya Pembuatan Paspor Naik, Ini Cara Buat Paspor Secara online

Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Istilah "perpanjangan paspor" sebenarnya tidak ada, melainkan "penggantian paspor," yang membutuhkan pembayaran administrasi sebagai bentuk penerimaan non-pajak.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kini menyediakan layanan aplikasi M-Paspor yang memudahkan pemohon untuk mencari jadwal kedatangan dan melakukan pembayaran PNBP secara online.

Aplikasi ini tidak dapat digunakan oleh anak-anak di bawah usia 5 tahun, sehingga orang tua dari balita harus mengurus paspor langsung di Kantor Imigrasi.

Baca Juga: Cara Mengurus Visa Australia, Jenis, Syarat Dokumen, dan Biayanya

Biaya dan Proses Perpanjangan Paspor

Berikut adalah rincian biaya untuk perpanjangan paspor, dilansir laman dari kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

Adapun, biaya pembuatan paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun sebesar Rp 950.000, naik dari aturan sebelumnya Rp650.000 per penerbitan.

  • Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000 untuk 5 tahun.
  • Paspor elektronik (48 halaman): Rp650.000 untuk 10 tahun.
  • Paspor biasa (48 halaman): Rp650.000 untuk 5 tahun.
  • Paspor elektronik (48 halaman): Rp950.000 untuk 10 tahun.
  • Paspor dengan mode percepatan: Rp1.000.000.
  • Paspor biasa (24 halaman) pengganti yang hilang yang masih berlaku per buku Rp200.000.
  • Paspor biasa (24 halaman) pengganti yang rusak yang masih berlaku per buku Rp100.000.
  • Paspor biasa elektronis (24 halaman) pengganti yang hilang yang masih berlaku per buku Rp800.000.
  • Paspor biasa elektronis (24 halaman) pengganti yang rusak yang masih berlaku per buku Rp350.000.
  • Paspor biasa (48 halaman) pengganti yang hilang yang masih berlaku per buku Rp600.000.
  • Paspor biasa (48 halaman )pengganti yang rusak yang masih berlaku per buku Rp300.000.

Syarat dokumen perpanjangan

Untuk memperpanjang paspor, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan, antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
  • Paspor lama.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta lahir atau ijazah.
Setelah semua dokumen diserahkan dan permohonan dianggap lengkap, paspor baru biasanya dapat diambil dalam waktu 4 hari kerja. Dengan peraturan terbaru, paspor yang sudah diperpanjang kini dapat berlaku seumur hidup.

Untuk memudahkan proses perpanjangan paspor, Anda dapat mengikuti panduan berikut ini melalui aplikasi M-Paspor. 

Baca Juga: Cek Perbedaan Fungsi SKCK Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri

Perpanjang Paspor online di M-Paspor

Aplikasi M-Paspor dapat membantu dalam menentukan jadwal dan memudahkan pembayaran biaya administrasi yang diperlukan.

  • Download aplikasi M-Paspor.
  • Registrasi akun sesuai identitas asli KTP.
  • Pastikan data identitas benar untuk menghindari pengulangan dari sistem.
  • Pilih Kantor Imigrasi terdekat.
  • Pilih jadwal kedatangan.
  • Simpan Kode Pendaftaran untuk datang sesuai jadwal.
  • Datang ke kantor Imigrasi terdekat.
  • Lakukan pembayaran sesuai ketetapan peraturan.
  • Tunggu hingga perpanjangan Paspor berhasil dicetak.
Baca Juga: Menggali Devisa dari Second Home Visa di Indonesia

Setelah proses selesai, Anda akan menerima pemberitahuan untuk mengambil paspor baru atau bisa memilih layanan pengiriman paspor ke alamat yang diinginkan.

Aplikasi M-Paspor ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses penggantian paspor dengan sistem antrean yang lebih terorganisir serta mengurangi waktu tunggu di kantor imigrasi.

Itulah penjelasan terkait tips untuk memperpanjang paspor online dengan bantuan aplikasi dan biayanya.

Tonton: Desember 2024 Biaya Pembuatan Paspor Naik, Ini Cara Buat Paspor Secara online

Selanjutnya: Menjadi Kaya Setelah Usia 50, Cek 6 Cara Mudah untuk Mewujudkannya

Menarik Dibaca: Ayo Redeem Gift Code Ojol The Game 1 Desember 2024 Paling Baru Berikut!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News