KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Simak cara perpanjang masa berlaku paspor terbaru per Desember 2024. Pemegang paspor dapat memperbarui dokumen perjalanan yang sah untuk bepergian ke luar negeri, sebelum masa berlakunya habis. Untuk perpanjangan, pemohon umumnya harus menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan di kantor imigrasi atau kedutaan besar. Di Indonesia, proses ini memerlukan pembayaran biaya administrasi yang termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya dan Proses Perpanjangan Paspor
Berikut adalah rincian biaya untuk perpanjangan paspor, dilansir laman dari kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Adapun, biaya pembuatan paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun sebesar Rp 950.000, naik dari aturan sebelumnya Rp650.000 per penerbitan.- Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000 untuk 5 tahun.
- Paspor elektronik (48 halaman): Rp650.000 untuk 10 tahun.
- Paspor biasa (48 halaman): Rp650.000 untuk 5 tahun.
- Paspor elektronik (48 halaman): Rp950.000 untuk 10 tahun.
- Paspor dengan mode percepatan: Rp1.000.000.
- Paspor biasa (24 halaman) pengganti yang hilang yang masih berlaku per buku Rp200.000.
- Paspor biasa (24 halaman) pengganti yang rusak yang masih berlaku per buku Rp100.000.
- Paspor biasa elektronis (24 halaman) pengganti yang hilang yang masih berlaku per buku Rp800.000.
- Paspor biasa elektronis (24 halaman) pengganti yang rusak yang masih berlaku per buku Rp350.000.
- Paspor biasa (48 halaman) pengganti yang hilang yang masih berlaku per buku Rp600.000.
- Paspor biasa (48 halaman )pengganti yang rusak yang masih berlaku per buku Rp300.000.
Syarat dokumen perpanjangan
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
- Paspor lama.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta lahir atau ijazah.
Perpanjang Paspor online di M-Paspor
Aplikasi M-Paspor dapat membantu dalam menentukan jadwal dan memudahkan pembayaran biaya administrasi yang diperlukan.- Download aplikasi M-Paspor.
- Registrasi akun sesuai identitas asli KTP.
- Pastikan data identitas benar untuk menghindari pengulangan dari sistem.
- Pilih Kantor Imigrasi terdekat.
- Pilih jadwal kedatangan.
- Simpan Kode Pendaftaran untuk datang sesuai jadwal.
- Datang ke kantor Imigrasi terdekat.
- Lakukan pembayaran sesuai ketetapan peraturan.
- Tunggu hingga perpanjangan Paspor berhasil dicetak.