Biaya PJP2U Dipangkas selama Natal & Tahun Baru, Pengamat Sebut Ini Hanya Sesaat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat maskapai penerbangan Alvin Lie menyebutkan bahwa kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memangkas biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U),  sebesar 50% selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025, tidak akan meningkatkan kinerja maskapai penerbangan.

Kemenhub resmi memangkas biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U), sebesar 50% selama peiode libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025. Yakni berlaku mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Pemangkasan tarif PJP2U itu meliputi pelayanan jasa pendaratan pesawat udara, pelayanan jasa penempatan pesawat udara, serta pelayanan jasa penyimpanan pesawat udara.

Menurutnya saat itu diterapkan harga tiket pesawat harga tiket pesawat memang bisa turun hingga 10%, tetapi ini hanya merupakan langkah darurat saja. Kebijakan ini hanya akan berlaku sementara selama kurun waktu 2 minggu.


"Namun setelah dua minggu, akan ada shock lainnya berupa kenaikan PPN 12%," jelas Alvin saat dihubungi oleh Kontan, Minggu (24/11). 

Baca Juga: Target Harga Tiket Pesawat Turun di Momen Nataru Memberatkan Bisnis Maskapai

Alvin menjelaskan, setelah penurunan tiket sebesar sekitar 10% selama dua minggu atas kebijakan tersebut, harga tiket bisa naik karena pemberlakuan tarif PPN yang baru, yaitu sebesar 12%.

Ia lebih melihat kebijakan Kemenhub ini hanya upaya untuk menyelamatkan kredibilitas Pemerintah sebab telah terlanjur berjanji untuk menurunkan harga tiket di akhir tahun.  

Lebih lanjut dia menjelaskan, kinerja maskapai penerbangan juga tidak mengalami perbaikan berarti sebab maskapai penerbangan akan menanggung biaya fuel surcharge yang diturunkan. 

Dalam Rapat Satgas Penurunan Tiket Pesawat beberapa waktu lalu diputuskan bahwa fuel surcharge jet turun 8% menjadi tinggal 2% selama 16 hari dari 19 Desember 2024 sampai 3 Januari 2025. Fuel surcharge menjadi 2% untuk rute domestik dari yang sebelumnya 10%. Fuel surcharge propeller turun 5% menjadi 20% selama 16 hari mulai 19 Desember 2024 sampai 3 Januari 2025. 

"Maskapai penerbangan ini akan menanggung fuel surcharge yang diturunkan kecuali kalau harga fuel-nya juga diturunkan semua selama periode tersebut. Jika hal itu terjadi mungkin akan ringan tapi kalau tidak, tidak terasa," lanjutnya. 

Baca Juga: Kehadiran BBN Airlines Membuat Persaingan Industri Penerbangan Nasional Kian Semarak

Alvin juga menggarisbawahi bahwa beban maskapai penerbangan akan bertambah selama masa libur puncak di Natal dan Tahun Baru 2024/2025 diikuti masa libur Idul Fitri karena pada saat libur biasanya trafik penumpang yang keluar dari Jakarta itu penuh, tapi penerbangan kembali ke Jakarta relatif kosong.

Maka dari itu, Alvin menyatakan bahwa seharusnya maskapai penerbangan perlu memberlakukan holiday surcharge untuk mengkompensasi rute balik yang kosong. 

"Itu karena perhitungan harga tiket. Harga tiket pesawat itu yang hanya 50% itu saat berangkat terisi penuh, tetapi ketika pulang kosong, hal ini tentunya menambah beban maskapai," urainya. 

Alvin mengatakan biaya PJP2U beragam tergantung bandara. Adapun kisarannya berkisar antara Rp70.000 per orang per sekali keberangkatan hingga Rp170.000 per orang per  satu kali keberangkatan. 

Misalnya di Bandara Soekarno-Hatta di Terminal 3 keberangankatan Domestik, biaya PJP2U adalah sekitar 168.000 per orang sekali berangkat. Lalu, di Terminal 2 Soetta adalah sebesar Rp120.000 per orang sekali keberangkatan dan di Terminal 1 Soetta adalah sebesar Rp90.000per orang dalam sekali keberangkatan. Sementara bandara-bandara yang lebih kecil memberlakukan biaya PJP2U sebesar Rp70.000 per orang dalam sekali keberangkatan. 

Selanjutnya: Sambangi Menteri Energi UEA, Menteri ESDM Bahas Percepatan Blok Andaman

Menarik Dibaca: Rekomendasi Warna Cat Dapur yang Bikin Terasa Lebih Mengundang Selera

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih