KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat maskapai penerbangan Alvin Lie menyebutkan bahwa kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memangkas biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U), sebesar 50% selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025, tidak akan meningkatkan kinerja maskapai penerbangan. Kemenhub resmi memangkas biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U), sebesar 50% selama peiode libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025. Yakni berlaku mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Pemangkasan tarif PJP2U itu meliputi pelayanan jasa pendaratan pesawat udara, pelayanan jasa penempatan pesawat udara, serta pelayanan jasa penyimpanan pesawat udara. Menurutnya saat itu diterapkan harga tiket pesawat harga tiket pesawat memang bisa turun hingga 10%, tetapi ini hanya merupakan langkah darurat saja. Kebijakan ini hanya akan berlaku sementara selama kurun waktu 2 minggu.
Biaya PJP2U Dipangkas selama Natal & Tahun Baru, Pengamat Sebut Ini Hanya Sesaat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat maskapai penerbangan Alvin Lie menyebutkan bahwa kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memangkas biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U), sebesar 50% selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025, tidak akan meningkatkan kinerja maskapai penerbangan. Kemenhub resmi memangkas biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U), sebesar 50% selama peiode libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025. Yakni berlaku mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Pemangkasan tarif PJP2U itu meliputi pelayanan jasa pendaratan pesawat udara, pelayanan jasa penempatan pesawat udara, serta pelayanan jasa penyimpanan pesawat udara. Menurutnya saat itu diterapkan harga tiket pesawat harga tiket pesawat memang bisa turun hingga 10%, tetapi ini hanya merupakan langkah darurat saja. Kebijakan ini hanya akan berlaku sementara selama kurun waktu 2 minggu.