KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Klaim pemerintah mengenai rendahnya biaya pemungutan pajak (cost of tax collection) dinilai belum cukup untuk menggambarkan kinerja perpajakan secara menyeluruh. Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, menilai rendahnya biaya pemungutan pajak perlu dilihat bersamaan dengan capaian tax ratio Indonesia yang masih relatif rendah. Menurut Ariawan, efisiensi biaya pemungutan pajak berpotensi menjadi "ilusi fiskal" apabila tidak diikuti peningkatan kemampuan negara dalam mengumpulkan penerimaan pajak secara optimal.
Baca Juga: Ribuan Koperasi Desa Merah Putih Berisiko Tak Patuh Pajak, DJP Siapkan Mitigasi "Jangan puas dengan cost of collection terendah di saat rasio pajak kita terburuk di kawasan," ujar Ariawan kepada Kontan, Kamis (18/6). Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti perusahaan yang bangga memiliki biaya operasional paling rendah, tetapi gagal mencapai target penjualan karena kekurangan tenaga pemasaran. Ariawan mengakui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil menekan rasio cost of collection dari 1,32% pada 2021 menjadi 0,84% pada 2026. Penurunan tersebut didorong oleh digitalisasi layanan perpajakan, implementasi Coretax, serta efisiensi birokrasi melalui sentralisasi belanja. Namun, menurutnya, biaya pemungutan yang semakin murah tidak otomatis menunjukkan sistem perpajakan yang semakin efektif. "Di permukaan, negara mengeluarkan biaya yang sangat minim untuk mengumpulkan ribuan triliun rupiah penerimaan. Namun ironisnya, di tengah biaya yang sangat murah ini, tingkat kepatuhan wajib pajak dan kapasitas pemerintah mengejar target tax ratio 10,5% pada 2027 tetap menjadi tantangan berat," katanya. Ia menekankan bahwa
cost of collection harus dinilai menggunakan prinsip efisiensi sekaligus kapasitas pemungutan pajak. Dengan kata lain, rendahnya biaya harus sejalan dengan kemampuan memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara. Ariawan menilai masih rendahnya tax ratio Indonesia dipengaruhi oleh dua faktor utama. Pertama, tingkat kepatuhan sukarela (
voluntary compliance) yang belum terbentuk secara kuat seperti di negara-negara maju.
Baca Juga: Jakarta, Jatim dan Jabar Tawarkan Proyek Pengolahan Sampah Rp1,4 T kepada Investor Menurut dia, di negara maju biaya pemungutan dapat ditekan karena mayoritas wajib pajak secara sukarela memenuhi kewajibannya. Sebaliknya, di Indonesia kepatuhan masih banyak ditopang oleh kegiatan sosialisasi, pengawasan, dan penegakan hukum. "Rendahnya biaya pemungutan di negara berkembang sering kali juga berkorelasi dengan kurangnya kapasitas atau sumber daya untuk menjangkau sektor informal maupun wajib pajak yang belum masuk ke dalam sistem," imbuh Ariawan. Faktor kedua adalah masih lemahnya basis regulasi perpajakan. Meskipun pemerintah telah melakukan reformasi melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Ariawan menilai sejumlah aturan turunan masih menyisakan celah yang mempersempit basis pajak. Salah satu yang disorot adalah batasan omzet Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebesar Rp 4,8 miliar per tahun yang dinilai terlalu tinggi dibandingkan standar internasional. Hal ini membuat banyak entitas ekonomi berada di bawah radar atau masuk kategori
underground economy.
Baca Juga: DJP Hemat Biaya Pungut Pajak, Tapi Tax Ratio Masih Tertinggal Menurutnya, jika DJP tidak mengalokasikan anggaran tambahan untuk memperkuat auditor dan intelijen pajak guna memetakan basis pajak yang hilang, maka wajar biaya pungut terlihat rendah karena pajaknya sendiri tidak dipungut secara maksimal. Untuk meningkatkan tax ratio, Ariawan menyarankan pemerintah fokus memperbaiki dua komponen utama tax gap, yakni kesenjangan kebijakan (policy gap) dan kesenjangan kepatuhan (compliance gap). Di sisi kebijakan, ia menilai masih terlalu banyak fasilitas dan pengecualian pajak yang menggerus potensi penerimaan negara. Sementara dari sisi kepatuhan, pemerintah perlu mengoptimalkan pemanfaatan data pihak ketiga. Menurutnya, implementasi ketentuan pelaporan data pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 35A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) harus ditegakkan secara konsisten. "Aturan turunan tentang wajib lapor data pihak ketiga (Pasal 35A UU KUP) harus ditegakkan tanpa pandang bulu, terutama untuk menyisir aset kripto, transaksi e-commerce lintas batas, dan kepemilikan properti High Wealth Individuals (HWI), dan lain-lain," katanya. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan biaya pemungutan pajak Indonesia masih lebih rendah dibandingkan sejumlah negara di Asia seperti China, India, dan Filipina.
Baca Juga: BREAKING NEWS! BI Kerek Suku Bunga Acuan ke Level 5,75% pada RDG Juni 2026 Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut rasio cost of tax collection Indonesia turun dari 1,32% pada 2021 menjadi 0,84% pada 2026. Menurut Bimo, efisiensi tersebut menunjukkan pengelolaan administrasi perpajakan yang semakin baik, didorong oleh digitalisasi layanan dan pengembangan sistem perpajakan yang terintegrasi. Ia menyebut rasio biaya pemungutan pajak di China, India, dan Filipina masih berada pada kisaran 0,9% hingga 1,9%, lebih tinggi dibandingkan Indonesia. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News