KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan rantai pasok yang panjang menjadi pemicu tingginya harga gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di dalam negeri. Pemerintah menyebutkan bahwa proses pengolahan dari hulu hingga siap pakai memerlukan biaya operasional yang cukup besar. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Laode Sulaeman menjelaskan bahwa komoditas ini memerlukan penanganan khusus sejak diekstraksi. "Kenapa LNG mahal? Kan ini gas baru keluar dari perut bumi harus dicairkan. Proses pencairan ini namanya LNG plan, ada costnya, setelah itu dikirim pake LNG cargo, ada costnya juga, tiba di terminal diregas lagi ada costnya juga di situ," ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Baca Juga: Harga LNG Turun ke US$ 13, Industri Plastik Minta Pasokan HGBT Lebih Optimal Guna menekan tingginya harga di tingkat konsumen, pemerintah kini mereduksi beban ongkos di setiap lini kegiatan operasional tersebut. Laode menegaskan, formula yang di susun saat ini bertujuan memangkas margin yang tidak perlu agar harga akhir LNG bisa lebih kompetitif. "Jadi komponen ini semua direduksi untuk bisa membentuk angka tadi," katanya. Langkah intervensi ini dipastikan bukan merupakan skema bantuan finansial langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada korporasi. Pemerintah lebih memilih opsi untuk melakukan penataan ulang terhadap porsi pendapatan dan biaya operasi di setiap badan usaha yang terlibat. "Jadi kita mengatur aja dari hulunya berapa dikurangin, kemudian pada saat LNG plannya berapa, kemudian cargonya berapa, PGN-nya juga berapa," tutur Laode. Meski demikian, Kementerian ESDM masih enggan membeberkan secara rinci batasan harga tertinggi yang ditetapkan pada sektor hulu migas saat ini. Penentuan tarif batas atas di sektor hulu tersebut masih dalam tahap finalisasi internal sebelum nantinya secara resmi diterbitkan ke publik. "Itu belum kita umumkan ya tapi intinya di ujungnya US$ 13," pungkasnya. Sebelumnya, Kementerian ESDM menyepakati pemangkasan harga gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) untuk pasokan industri non-Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) menjadi US$ 13 per MMBTU.
Baca Juga: Harga LNG Turun, Industri Ingatkan Realisasi Pasokan HGBT Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, keputusan ini diambil setelah pemerintah berkoordinasi intensif dengan pimpinan DPR serta menerima berbagai aspirasi dari asosiasi pelaku industri. Sektor strategis seperti industri keramik hingga serikat pekerja seperti KSPI mengeluhkan beban operasional yang melambung tinggi akibat lonjakan harga energi di pasar global belakangan ini. "Atas dasar koordinasi yang baik dengan pimpinan DPR dan pemerintah telah kita merumuskan beberapa langkah-langkah solutif untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh teman-teman industri. Pertama, adalah kami berpandangan memastikan keberlanjutan lapangan pekerjaan itu merupakan bagian daripada tanggung jawab pemerintah," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2026). Bahlil menjelaskan, lonjakan harga gas industri dipicu oleh penurunan produksi sumur gas di wilayah barat Indonesia, termasuk Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Guna menutupi defisit pasokan, industri terpaksa menggunakan komoditas LNG yang didatangkan dari luar pulau Jawa sehingga memicu pembengkakan biaya logistik. "LNG ini diambil dari wilayah Papua, Sulawesi, Kalimantan, dan beberapa daerah luar Jawa lainnya. Kemudian harganya naik sampai dengan harga di pasaran itu US$ 20- US$ 23 per MMBTU, itulah yang menjadi penyebab kenapa teman-teman dari sektor industri meminta pemerintah harus turun tangan," jelasnya. Pemerintah akhirnya menetapkan formula tarif baru demi menyelamatkan daya saing korporasi nasional sekaligus menekan angka potensi PHK di pabrik manufaktur.
Baca Juga: TikTok GO Dorong Pertumbuhan Wisata dan Kuliner di Indonesia Bahlil menuturkan, lewat perhitungan ulang bersama PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), harga jual LNG industri yang tadinya melambung tinggi kini dipatok flat di satu harga. "Bapak Presiden berkepentingan betul untuk menjaga industri dan lapangan pekerjaan, maka kami diperintahkan masukan dari industri itu kurang lebih sekitar US$ 15 sampai US$ 16 per MMBTU. Tapi setelah kita menghitung, diturunkan menjadi US$ 13 per MMBTU," pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News