JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia memberikan penjelasan mengenai sertifikasi halal yang dikeluarkan pihaknya untuk produk makanan minuman. Penjelasan tersebut untuk menjawab tuduhan adanya dugaan suap ke pimpinan MUI dari perusahaan daging di Australia. Menurut Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, proses sertifikasi halal memang ada biaya yang dibebankan pada perusahaan yang mengeluarkan produk tersebut. "Sertifikasi itu ada dua, sukarela dan wajib. Yang non meat, itu sukarela. Kalau daging dan produk olahannya, itu wajib. Tiap daging yang masuk ke Indonesia harus halal," kata Lukman di kantor MUI, Rabu (26/2).
Biaya sertifikasi halal MUI Rp 1-5 juta
JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia memberikan penjelasan mengenai sertifikasi halal yang dikeluarkan pihaknya untuk produk makanan minuman. Penjelasan tersebut untuk menjawab tuduhan adanya dugaan suap ke pimpinan MUI dari perusahaan daging di Australia. Menurut Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, proses sertifikasi halal memang ada biaya yang dibebankan pada perusahaan yang mengeluarkan produk tersebut. "Sertifikasi itu ada dua, sukarela dan wajib. Yang non meat, itu sukarela. Kalau daging dan produk olahannya, itu wajib. Tiap daging yang masuk ke Indonesia harus halal," kata Lukman di kantor MUI, Rabu (26/2).