JAKARTA. Beleid baru mengenai penggunaan tenaga alih daya memang bakal mengerek biaya bank. Tetapi Bank Indonesia (BI) optimistis, kenaikan tersebut tidak signifikan, sehingga tidak akan memberatkan pengeluaran bank. Atas dasar itu, BI berharap, bank tidak mendistribusikan kenaikan biaya pegawai kepada para nasabah mereka. Deputi Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Irwan Lubis, menjelaskan, ketika menyusun aturan, ini pihaknya sudah mengkalkulasi dampak ke perbankan, termasuk pengaruhnya terhadap biaya operasional. BI juga sudah membahasnya dengan industri. "Tambahan biaya operasional paling banter 0,1% - 0,3% dari posisi saat ini," katanya, Selasa (13/12). PBI Nomor 13/25/PBI/2011 ini mengubah drastis sistem ketenagakerjaan di perbankan. BI melarang perbankan mengalihkan pekerjaan inti. Antara lain, posisi customer service, customer relation, dan teller. Selama ini, bank kerap menyerahkan kegiatan front office tersebut itu ke pihak ketiga (lihat tabel).Beberapa bankir mengaku kaget dengan isi PBI tersebut. Sebelumnya, mereka berkeyakinan bahwa regulator tidak akan mengatur hingga sejauh itu, karena akan mempengaruhi biaya bank. "Apalagi di saat yang sama, fokus BI adalah efisiensi, agar bunga kredit bisa murah," kata sumber KONTAN, yang tak ingin membuka identitasnya.
Biaya tenaga kerja di bank naik 0,3%
JAKARTA. Beleid baru mengenai penggunaan tenaga alih daya memang bakal mengerek biaya bank. Tetapi Bank Indonesia (BI) optimistis, kenaikan tersebut tidak signifikan, sehingga tidak akan memberatkan pengeluaran bank. Atas dasar itu, BI berharap, bank tidak mendistribusikan kenaikan biaya pegawai kepada para nasabah mereka. Deputi Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Irwan Lubis, menjelaskan, ketika menyusun aturan, ini pihaknya sudah mengkalkulasi dampak ke perbankan, termasuk pengaruhnya terhadap biaya operasional. BI juga sudah membahasnya dengan industri. "Tambahan biaya operasional paling banter 0,1% - 0,3% dari posisi saat ini," katanya, Selasa (13/12). PBI Nomor 13/25/PBI/2011 ini mengubah drastis sistem ketenagakerjaan di perbankan. BI melarang perbankan mengalihkan pekerjaan inti. Antara lain, posisi customer service, customer relation, dan teller. Selama ini, bank kerap menyerahkan kegiatan front office tersebut itu ke pihak ketiga (lihat tabel).Beberapa bankir mengaku kaget dengan isi PBI tersebut. Sebelumnya, mereka berkeyakinan bahwa regulator tidak akan mengatur hingga sejauh itu, karena akan mempengaruhi biaya bank. "Apalagi di saat yang sama, fokus BI adalah efisiensi, agar bunga kredit bisa murah," kata sumber KONTAN, yang tak ingin membuka identitasnya.