KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pihak Polri terus memperbaharui biaya perpanjang SIM sesuai dengan aturan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku, baik biaya perpanjang SIM C dan biaya perpanjang SIM A. Sebagai informasi, setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya, wajib memiliki SIM. Sesuai kepanjangannya, Surat Izin Mengemudi, SIM sendiri merupakan tanda bahwa pemilkinya sudah kompeten untuk membawa kendaraan bermotor. Namun yang perlu diingat, SIM juga memiliki masa berlaku. Jadi setiap lima tahun, pemilik SIM harus memperpanjang ke kantor Satpas SIM di Polres Domisili atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu.
Kemudian untuk biaya perpanjang SIM yang harus disiapkan, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Baca Juga: Syarat dan biaya terbaru untuk perpanjangan SIM Untuk biaya perpanjang SIM A ditetapkan sebesar Rp 80.000, berikutnya untuk biaya perpanjang SIM C Rp 75.000. Berikut rincian biaya perpanjang SIM selengkapnya: - Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000 - Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000 - Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000 - Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000 Baca Juga: Bisa diantar langsung ke rumah, ini cara perpanjangan SIM online - Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000 - Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000 - Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000 - Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000 - Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.