KONTAN.CO.ID - Rencana Bank Indonesia (BI) menerbitkan beleid yang mengatur soal biaya isi ulang atau top up uang elektronik mendapat banyak tentangan. Salah satunya adalah pengacara yang kerap pada isu perlindungan konsumen, David Maruhum L. Tobing. Hari ini, Senin (18/9) David melaporkan BI kepada Ombudsman Republik Indonesia karena menduga adanya maladministrasi jika kebijakan ini diberlakukan. Yang dimaksud ialah adanya biaya sekitar Rp 1.500 sampai dengan Rp 2.000 seperti diisukan selama ini. "Uang elektronik tidak dijamin oleh LPS, uang elektronik kalau hilang kartunya saldonya akan hilang, uang elektrobik juga tidak memperoleh bunga. Dan harusnya yang diterima konsumen adalah efisiensi bukannya biaya top up," ujar David di kantor Ombudsman.
Biaya top up e-money dilaporkan ke ombudsman
KONTAN.CO.ID - Rencana Bank Indonesia (BI) menerbitkan beleid yang mengatur soal biaya isi ulang atau top up uang elektronik mendapat banyak tentangan. Salah satunya adalah pengacara yang kerap pada isu perlindungan konsumen, David Maruhum L. Tobing. Hari ini, Senin (18/9) David melaporkan BI kepada Ombudsman Republik Indonesia karena menduga adanya maladministrasi jika kebijakan ini diberlakukan. Yang dimaksud ialah adanya biaya sekitar Rp 1.500 sampai dengan Rp 2.000 seperti diisukan selama ini. "Uang elektronik tidak dijamin oleh LPS, uang elektronik kalau hilang kartunya saldonya akan hilang, uang elektrobik juga tidak memperoleh bunga. Dan harusnya yang diterima konsumen adalah efisiensi bukannya biaya top up," ujar David di kantor Ombudsman.