Rencana Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan tentang biaya isi ulang atau top up pada uang elektronik sangat merugikan konsumen. Meski tujuannya memasyarakatkan gerakan non tunai. Menurut saya, pertama, kalau dikenakan biaya untuk isi ulang, biaya transaksi konsumen akan menjadi lebih mahal jika menggunakan uang elektronik. Kedua, sebenarnya bank bisa mengambil keuntungan dari transaksi spending konsumen, bukan dari top up. Ketiga, kalaupun dikenakan biaya, tarif kantor bank itu sama, walau bisa saja biaya masing-masing bank berbeda. Jadi ini mengarah ke kartel kalau biayanya sama.
Biaya top up merugikan
Rencana Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan tentang biaya isi ulang atau top up pada uang elektronik sangat merugikan konsumen. Meski tujuannya memasyarakatkan gerakan non tunai. Menurut saya, pertama, kalau dikenakan biaya untuk isi ulang, biaya transaksi konsumen akan menjadi lebih mahal jika menggunakan uang elektronik. Kedua, sebenarnya bank bisa mengambil keuntungan dari transaksi spending konsumen, bukan dari top up. Ketiga, kalaupun dikenakan biaya, tarif kantor bank itu sama, walau bisa saja biaya masing-masing bank berbeda. Jadi ini mengarah ke kartel kalau biayanya sama.