Biaya Transaksi Aset Kripto Naik, Transaksi Kripto Berpotensi Turun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Transaksi aset kripto berpotensi mengalami mengalami penurunan. Sebab, otoritas bursa memungut 'fee' atas transaksi perdagangan kripto yang berpotensi mengurangi transaksi.

Berdasarkan surat edaran otoritas bursa pada 28 Oktober 2024 yang didapat Kontan.co.id, PT Central Financial X (CFX) bersama PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) menetapkan sejumlah pungutan. Ini mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor Tahun 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto Di Bursa ("Peraturan Bappebti"), yang menyatakan bahwa Bursa Aset Kripto dan Lembaga Kliring Aset Kripto berhak menetapkan dan memungut biaya keanggotaan dan biaya lain atas jasa yang diberikan kepada anggotanya.

Misalnya beberapa pungutan dari biaya pendaftaran keanggotaan CFX dan KKI sebesar Rp 350 juta, yang wajib dibayarkan pada saat pendaftaran. Lalu total biaya tahunan keanggotaan CFX dan KKI sebesar Rp 75 juta, yang wajib dibayarkan setiap tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK).


Baca Juga: Ketidakpastian Global Kusut, Transaksi Kripto Menyusut

Tak hanya itu, dalam surat edaran tersebut juga terungkap adanya kenaian biaya transaksi. Sebelumnya biaya transaksi untuk IDR Pairs sebesar 2bps dan untuk Non IDR Pairs sebesar 4bps. Sedangkan dalam edaran yang baru, disebutkan anggota bursa aset kripto dan anggota kliring aset kripto dikenakan biaya transaksi sebesar 4bps untuk IDR Pairs.

Selain itu, biaya transaksi itu tidak hanya berlaku untuk Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Sebab, per 1 November 2024 biaya biaya transaksi itu juga berlaku untuk Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK).

CMO Tokocrypto, Wan Iqbal menyebutkan, sebagai platform yang berkomitmen pada kepatuhan regulasi, Tokocrypto menerapkan kebijakan terbaru terkait biaya transaksi kripto. Setiap transaksi pembelian dan penjualan aset kripto dikenakan biaya CFX fee sesuai adanya PerBa No. 9/2024, dan sesuai dengan Surat Edaran CFX & KKI No. 003/SEB/CFX-KKI/X/2024 dan No. 004/SEB/CFX-KKI/X/2024.

Peningkatan biaya transaksi ini bisa saja menurunkan potensi transaksi, mengingat juga ada pengenaan pajak PPn. Namun, untuk antisipasi hal tersebut dan juga sebagai bentuk apresiasi kepada pengguna, hingga saat ini Tokocrypto masih menanggung biaya CFX tersebut sehingga tidak ada biaya tambahan yang dibebankan kepada pengguna.

Sebagai pengingat, terdapat pajak PPn yang mana untuk PFAK sebesar 0,11% dan CPFAK sebesar 0,22%. Akibatnya, beban operasional perusahaan meningkat.

"Potensi peningkatan beban karena kami masih tanggung bisa mencapai 10%-20%," ujarnya kepada Kontan.co.id Selasa (6/11).

Baca Juga: Intip Outlook Aset Kripto untuk 2025 dan Potensi Koin yang Prospektif

Karenanya, Tokocrypto bersama ASPAKRINDO-ABI tengah melakukan audiensi ke CFX sebagai Bursa Kripto teregulasi untuk mendiskusikan kebijakan terkait dan struktur biaya lainnya. Tujuannya adalah agar biaya-biaya ini tetap terjangkau dan tidak memberatkan pelaku industri, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekosistem dan kestabilitas pasar kripto di Indonesia.

Pihaknya berharap dengan adanya dialog yang konstruktif ini, kebijakan yang diambil dapat mencerminkan keseimbangan antara kepentingan industri dan perlindungan konsumen.

"Langkah ini juga sejalan dengan komitmen kami untuk mendorong inovasi, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan teknologi blockchain dan aset digital di Tanah Air," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih