KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Transaksi aset kripto berpotensi mengalami mengalami penurunan. Sebab, otoritas bursa memungut 'fee' atas transaksi perdagangan kripto yang berpotensi mengurangi transaksi. Berdasarkan surat edaran otoritas bursa pada 28 Oktober 2024 yang didapat Kontan.co.id, PT Central Financial X (CFX) bersama PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) menetapkan sejumlah pungutan. Ini mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor Tahun 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto Di Bursa ("Peraturan Bappebti"), yang menyatakan bahwa Bursa Aset Kripto dan Lembaga Kliring Aset Kripto berhak menetapkan dan memungut biaya keanggotaan dan biaya lain atas jasa yang diberikan kepada anggotanya. Misalnya beberapa pungutan dari biaya pendaftaran keanggotaan CFX dan KKI sebesar Rp 350 juta, yang wajib dibayarkan pada saat pendaftaran. Lalu total biaya tahunan keanggotaan CFX dan KKI sebesar Rp 75 juta, yang wajib dibayarkan setiap tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK).
Biaya Transaksi Aset Kripto Naik, Transaksi Kripto Berpotensi Turun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Transaksi aset kripto berpotensi mengalami mengalami penurunan. Sebab, otoritas bursa memungut 'fee' atas transaksi perdagangan kripto yang berpotensi mengurangi transaksi. Berdasarkan surat edaran otoritas bursa pada 28 Oktober 2024 yang didapat Kontan.co.id, PT Central Financial X (CFX) bersama PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) menetapkan sejumlah pungutan. Ini mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor Tahun 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto Di Bursa ("Peraturan Bappebti"), yang menyatakan bahwa Bursa Aset Kripto dan Lembaga Kliring Aset Kripto berhak menetapkan dan memungut biaya keanggotaan dan biaya lain atas jasa yang diberikan kepada anggotanya. Misalnya beberapa pungutan dari biaya pendaftaran keanggotaan CFX dan KKI sebesar Rp 350 juta, yang wajib dibayarkan pada saat pendaftaran. Lalu total biaya tahunan keanggotaan CFX dan KKI sebesar Rp 75 juta, yang wajib dibayarkan setiap tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK).