Biaya transaksi SKNBI dipangkas, pendapatan komisi bank berpotensi menipis



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) tengah menyempurnakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dengan berbagai perubahan. Tujuannya untuk menciptakan transaksi keuangan yang lebih efisien dan murah.

Perubahan antara lain dengan menambahkan frekuensi penyelesaian (settlement) untuk transfer dana yang sebanyak lima kali sehari dan dua kali sehari untuk pembayaran reguler, akan ditambah menjadi sembilan kali per hari.

Dari segi biaya, beban yang ditangung bank untuk transfer dana sebesar Rp 1.000 per transaksi akan dikurangi menjadi Rp 600 per transaksi. Sementara total biaya maksimum yang dibebankan ke nasabah yang sekarang maksimum Rp 5.000 akan menjadi Rp 3.500.


Direktur Pengembangan Infrastruktur Sistem Pembayaran BI Ery Setiawan mengakui dengan biaya yang turun maka pendapatan komisi (fee based income) perbankan dari biaya transaksi SKNBI memang berpotensi menipis.

“Pendapatan komisi perbankan sebenarnya strategi bank untuk mencari pendapatan dari segala sumber. Kalau bicara biaya transaksi sebenarnya juga ada yang menggratiskannya, apakah kemudian mereka rugi? Yang jelas biaya Rp 3.500 juga sudah dibicarakan dengan bank, dan mereka sudah sepakat,” katanya, Selasa (25/6).

Di sisi lain, meskipun terjadi penurunan biaya, frekuensi justru ditingkatkan. Harapannya agar nilai maupun volume transaksi juga meningkat sehingga bank juga bisa mendapatkan manfaat.

“Dengan peningkatan frekuensi dan biaya turun harapannya memang transaksi bisa meningkat. Dan masyarakat individu maupun korporasi bisa punya lebih banyak pilihan, mau melalui SKN oleh Bank Indonesia meskipun masih ada jeda waktu, atau bisa menggunakan ATM, mobile banking, internet banking dari bank melalui perantara peruasahaan switching,” kata Ery.

Sebagai catatan, transfer dana yang biasanya dilakukan nasabah melalui infrastruktur perbankan macam ATM, internet banking sejatinya berbeda dengan SKNBI. Sebab transaksi tersebut terjadi secara langsung (realtime) dan diperantarai perusahaan switching.

Sementara infrastruktur SKNBI sepenuhnya dimiliki dan dikelola BI. Meskipun perbankan juga bisa memfasilitas penyelenggaraan kliring, dan dari sinilah perbankan bisa mencuil sedikit pendapatan dari biaya yang dibebankan ke nasabah.

Sebelumnya beberapa bankir juga menyatakan penurunan biaya transaksi SKNBI sejatinya memang akan berpengaruh terhadap pendapatan komisi. Namun mereka mengakui hal tersebut tak akan signifikan.

“Dampak terhadap penurunan fee based income tidak terlalu signifikan” kata Direktur Bisnis dan Jaringan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Hery Gunardi kepada KONTAN belum lama ini.

Presiden Direktur Utama PT Bank Mayapada Tbk Hariyono Tjahrijadi mendukung langkah bank sentral tesebut. Ia bilang dengan biaya transfer yang makin ringan perbankan bisa bersaing dengan perusahaan teknologi finansial.

“Untuk biaya transfer interbank memang sebaiknya masih bisa diturunkan untuk bersaing dengan Fintech dan membuat biaya finansial lebih kompetitif,” katanya kepada KONTAN.

Sementara Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Santoso Liem mengakui pihaknya mesti mempelajari lebih lanjut terkait dampak penurunan biaya tersebut terhadap pendapatan komisi.

“Saya pikir kita baru akan tahu ketika sudah diimplementasikan, apakah berdampak kepada customer retail atau wholesale. Kita tunggu saja penjelasan lebih lanjut, terlalu cepat untuk menanggapinya saat ini,” kata Santoso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat