KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertumbuhan kredit yang kian melambat secara industri membuat perbankan aktif mencari alternatif pendapatan. Salah satunya yakni menopang pertumbuhan pendapatan berbasis komisi alias fee based income (FBI). Sejumlah bank yang dihubungi Kontan.co.id, mengatakan, sejauh ini pertumbuhan FBI masih relatif tinggi terutama dari sisi fee transaksi perbankan. Kendati demikian, ada tantangan baru yang kini mesti dihadapi perbankan. Hal tersebut yakni dipangkasnya biaya layanan transfer dana nasabah melalui sistem kliring nasional Bank Indonesia (SKNBI) dari Rp 5.000 menjadi Rp 3.500 per transaksi. Hal itu sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga PBI Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia (BI) yang berlaku sejak 24 Mei 2019 lalu. Aturan ini pun telah berlaku sejak 1 September 2019 silam.
Biaya transfer lebih murah, bank kehilangan potensi fee based?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertumbuhan kredit yang kian melambat secara industri membuat perbankan aktif mencari alternatif pendapatan. Salah satunya yakni menopang pertumbuhan pendapatan berbasis komisi alias fee based income (FBI). Sejumlah bank yang dihubungi Kontan.co.id, mengatakan, sejauh ini pertumbuhan FBI masih relatif tinggi terutama dari sisi fee transaksi perbankan. Kendati demikian, ada tantangan baru yang kini mesti dihadapi perbankan. Hal tersebut yakni dipangkasnya biaya layanan transfer dana nasabah melalui sistem kliring nasional Bank Indonesia (SKNBI) dari Rp 5.000 menjadi Rp 3.500 per transaksi. Hal itu sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga PBI Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia (BI) yang berlaku sejak 24 Mei 2019 lalu. Aturan ini pun telah berlaku sejak 1 September 2019 silam.