KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) bersama dengan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) telah membahas biaya referensi umrah di masa pandemi Covid-19. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin mengatakan, besaran biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah referensi di masa pandemi sebesar Rp 28 juta per jemaah. Biaya tersebut telah disepakati dengan para asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). “Kami sudah membahas dan sudah final. Disepakati oleh para asosiasi harga Rp 28 juta minimal, itu di luar PCR dan karantina,” ujar Arifin saat dikonfirmasi, Kamis (6/1).
Biaya Umrah Rp 28 Juta Minus Ongkos PCR dan Karantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) bersama dengan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) telah membahas biaya referensi umrah di masa pandemi Covid-19. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin mengatakan, besaran biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah referensi di masa pandemi sebesar Rp 28 juta per jemaah. Biaya tersebut telah disepakati dengan para asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). “Kami sudah membahas dan sudah final. Disepakati oleh para asosiasi harga Rp 28 juta minimal, itu di luar PCR dan karantina,” ujar Arifin saat dikonfirmasi, Kamis (6/1).