Biaya Utang Luar Negeri Pemerintah: Rupiah Lemah, Risiko APBN Terancam?



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Utang Luar Negeri (ULN) Pemerintah mencapai US$ 217,3 miliar pada Mei 2026, atau secara tahunan tumbuh sebesar 3,7% year on year (YoY), relatif stabil dibandingkan dengan pertumbuhan pada bulan April 2026.

Lead Economist  Bank Danamon Irman Faiz mengatakan, kenaikan ULN pemerintah di tengah pelemahan rupiah perlu dicermati. Hal ini karena nilai pokok dan pembayaran bunga utang valuta asing (valas) akan meningkat ketika dikonversi ke rupiah.

“Namun, risikonya masih relatif terkelola karena mayoritas utang pemerintah tetap berdenominasi rupiah dan memiliki tenor yang cukup panjang,” tutur Faiz kepada Kontan, Rabu (15/7/2026).


Baca Juga: Pajak Tak Naik, Tarif PNBP Justru Melonjak di Sejumlah Layanan K/L

Sebagaimana diketahui, nilai tukar rupiah di pasar spot menguat tipis 0,07% di level Rp 18.077 per dolar AS pada sesi siang Rabu (15/7/2026). Rupiah menjadi mata uang terkuat kedua setelah ringgit Malaysia.

Meski dampaknya relatif terkelola, namun Faiz mengingatkan, yang perlu menjadi perhatian tidak hanya terkait kenaikan stok utang, tetapi juga biaya utangnya.

Menurutnya, di tengah suku bunga global yang tinggi dan rupiah yang lemah, penerbitan utang baru berpotensi memiliki biaya lebih mahal, sehingga dapat meningkatkan belanja bunga dan mempersempit ruang fiskal untuk belanja produktif.

Oleh karena itu, Faiz meninjau, dampak meningkatnya ULN pemerintah terhadap fiskal akan sangat bergantung pada durasi pelemahan rupiah, arah suku bunga global, serta kemampuan pemerintah menjaga disiplin fiskal dan menggunakan tambahan utang untuk kegiatan yang produktif.

Sebelumnya, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso membeberkan, perkembangan ULN pemerintah tersebut terutama dipengaruhi oleh aliran masuk pada Surat Berharga Negara (SBN) internasional, yang mencerminkan kepercayaan investor terhadap prospek perekonomian Indonesia yang terjaga, di tengah pembayaran neto pinjaman luar negeri pemerintah yang jatuh tempo.

Baca Juga: KKP Siapkan Aturan Baru Untuk Penyaluran Subsidi BBM Bagi Nelayan

Denny menambahkan, melihat kondisi utang tersebut, pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga kredibilitas dengan memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang secara tepat waktu, serta mengelola ULN secara pruden, terukur, dan fleksibel untuk mewujudkan pembiayaan yang efisien dan optimal.

“Sebagai salah satu komponen dalam instrumen pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemanfaatan ULN terus diarahkan untuk mendukung pembiayaan sektor produktif dengan tetap memperhatikan aspek sustainabilitas pengelolaan ULN,” tutur Denny dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).

Berdasarkan sektor ekonomi, ULN pemerintah dimanfaatkan antara lain untuk mendukung Sektor Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial sebesar 22,0% dari total ULN pemerintah, Administrasi Pemerintah, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib 20,6%, Jasa Pendidikan 16,2%, Konstruksi 11,5%, serta Transportasi dan Pergudangan 8,5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News