KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah Arab Saudi mengenakan pungutan visa sebesar SR 2.000 atau Rp 7,2 juta kepada jemaah haji dan umrah untuk keberangkatan kedua kalinya atau lebih tidak signifikan mempengaruhi bisnis penyelenggaraan haji dan umrah Indonesia. Artha Hanif, Wakil Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) mengatakan, selama ini jumlah jemaah umrah yang baru pertama kali berangkat jumlahnya masih lebih banyak dibandingkan yang lebih dari satu kali. Oleh karenanya, aturan main yang berlaku sejak 1 Muharam 1438 Hijriah atau 2 Oktober 2016 tersebut belum melunturkan niatan masyarakat menjalankan ibadah umrah ke tanah suci. "Jumlah jemaah umrah yangberangkat berulang sejak 1438 H memang berkurang tapi yang belum pernah berangkat umrah sejak 1437 H masih banyak," kata Artha, kepada KONTAN, Minggu (15/10). Senada dengan Muharram Ahmad, Direktur Utama PT Wahana Mitra Wisata. Menurut Muharram, aturan biaya tambahan dalam pengurusan visa sudah diketahui oleh para jemaah. Sehingga tidak menimbulkan dugaan negatif kepada penyelenggara ibadah umrah.
Biaya visa umrah tidak ganggu ibadah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah Arab Saudi mengenakan pungutan visa sebesar SR 2.000 atau Rp 7,2 juta kepada jemaah haji dan umrah untuk keberangkatan kedua kalinya atau lebih tidak signifikan mempengaruhi bisnis penyelenggaraan haji dan umrah Indonesia. Artha Hanif, Wakil Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) mengatakan, selama ini jumlah jemaah umrah yang baru pertama kali berangkat jumlahnya masih lebih banyak dibandingkan yang lebih dari satu kali. Oleh karenanya, aturan main yang berlaku sejak 1 Muharam 1438 Hijriah atau 2 Oktober 2016 tersebut belum melunturkan niatan masyarakat menjalankan ibadah umrah ke tanah suci. "Jumlah jemaah umrah yangberangkat berulang sejak 1438 H memang berkurang tapi yang belum pernah berangkat umrah sejak 1437 H masih banyak," kata Artha, kepada KONTAN, Minggu (15/10). Senada dengan Muharram Ahmad, Direktur Utama PT Wahana Mitra Wisata. Menurut Muharram, aturan biaya tambahan dalam pengurusan visa sudah diketahui oleh para jemaah. Sehingga tidak menimbulkan dugaan negatif kepada penyelenggara ibadah umrah.