KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan untuk menambah anggaran belanja sebesar Rp 405,1 triliun dalam APBN 2020 untuk menangani dampak Covid-19 di Indonesia. Defisit APBN pun diestimasi melebar hingga 5,07% dari PDB. Selain mengubah batas defisit anggaran ke atas 3% melalui penerbitan Perppu, pemerintah melakukan berbagai penyesuaian anggaran u ntuk memenuhi kebutuhan tersebut. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan melakukan penyesuaian besaran belanja wajib atau mandatory spending yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu anggaran kesehatan sebesar 5% dan Dana Desa sebesar 10% dari transfer ke daerah.
Biayai defisit APBN 2020, Kementerian Keuangan akan gunakan anggaran alternatif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan untuk menambah anggaran belanja sebesar Rp 405,1 triliun dalam APBN 2020 untuk menangani dampak Covid-19 di Indonesia. Defisit APBN pun diestimasi melebar hingga 5,07% dari PDB. Selain mengubah batas defisit anggaran ke atas 3% melalui penerbitan Perppu, pemerintah melakukan berbagai penyesuaian anggaran u ntuk memenuhi kebutuhan tersebut. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan melakukan penyesuaian besaran belanja wajib atau mandatory spending yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu anggaran kesehatan sebesar 5% dan Dana Desa sebesar 10% dari transfer ke daerah.