KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka pintu bagi badan usaha untuk mengelola aset yaitu barang milik negara (BMN) maupun aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berupa infrastruktur. Harapannya, keterlibatan badan usaha dalam pengelolaan aset negara dan BUMN dapat menjadi sumber pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur oleh pemerintah. Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas.
Baca Juga: Pemerintah resmi terbitkan Perpres Kartu Prakerja Pengelolaan aset menurut Perpres ini dilakukan terhadap BMN atau aset BUMN yang meliputi infrastruktur transportasi seperti kepelabuhanan, kebandarudaraan, perkeretaapian, dan terminal bus. Juga infrastruktur jalan tol, sumber daya air, air minum, sistem pengelolaan air limbah, dan sistem pengelolaan persampahan. Selanjutnya, infrastruktur telekomunikasi dan informatika, ketenagalistrikan, minyak, gas bumi dan energi terbarukan. Adapun, BMN atau aset BUMN yang boleh dikelola oleh badan usaha ini harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti telah beroperasi penuh paling kurang dua tahun, membutuhkan peningkatan efisiensi operasi sesuai standar internasional yang berlaku umum, serta memiliki umur manfaat aset infrastruktur paling sedikit selama 10 tahun. Untuk BMN, syaratnya disajikan dalam laporan keuangan kementerian/lembaga yang telah diaudit berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan pada periode sebelumnya. Sementara untuk aset BUMN harus memiliki rekam jejak arus kas positif paling kurang dua tahun berturut-turut, dan memiliki pembukuan teraudit paling kurang tiga tahun berturut-turut berdasarkan pedoman pernyataan standar akuntansi keuangan Indonesia. Adapun dalam rangka penyediaan infrastruktur yang bersifat strategis untuk pelayanan umum, perencanaan pengelolaan aset dapat dilakukan oleh KPPIP secara terkoordinasi dengan kementerian/lembaga pengguna BMN dan/atau BUMN pemilik aset.
Baca Juga: Presiden wajibkan pemda terlibat dalam pelaksanaan Kartu Prakerja Pelaksanaan transaksi pengelolaan aset BMN ini meliputi pemilihan badan usaha pengelola aset, penyerahan BMN oleh PJPK kepada BLU, penandatanganan perjanjian pengelolaan aset, dan pemenuhan pembiayaan pengelolaan aset oleh badan usaha pengelola aset. “I zin usaha kepada badan usaha pengelola aset untuk mengelola aset infrastruktur diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan masing-masing sektor. BLU pelaksanaan Pengelolaan Aset BMN akan dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara (Menkeu),” seperti tertulis dalam beleid itu. Selanjutnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian selaku Ketua KPPIP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan aset dan melaporkan kepada Presiden paling sedikit sekali setiap enam bulan atau jika sewaktu-waktu diperlukan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari