Biayai maritim, konsorsium dapat sumber dana baru



JAKARTA. Konsorsium pembiayaan maritim memiliki kesempatan untuk memperoleh sumber pendanaan baru. Jika umumnya multifinance memperoleh sumber dana dari perbankan atau menerbitkan surat berharga, kini konsorsium dapat bekerja sama dengan industri pasar modal dengan membentuk Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) dan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA). Edy Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuturkan, pihaknya belum dapat memprediksi kapan tepatnya konsorsium dapat mengakses sumber pendanaan baru tersebut.

"Belum tahu, masih dibahas dengan teman-teman industri pasar modal. Belum tahu apakah tahun ini (terealisasikan)," ujarnya, Senin (5/4). Wacana tersebut pun disambut baik oleh Efrinal Sinaga, Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Sinergi IKNB Pembiayaan Kemaritiman dan Kelautan. Menurutnya, dengan opsi sumber pendanaan RDPT dan KIK EBA, biaya dana (cost of fund) multifinance akan lebih murah ketimbang meminjam dari perbankan. "RDPT itu 5%, kalau bank umumnya 10%-15%," pungkasnya. Jika ide tersebut dapat terealisasikan, Efrinal memprediksi bunga kredit dapat turun hingga 100 basis point.

Saat ini, mereka mematok bunga kredit pembiayaan kemaritiman sebesar 14%-24% per tahun. Ia berharap, rencana tersebut dapat terwujud dalam kurun dua bulan sampai tiga bulan mendatang. Sebab, mereka akan meluncurkan produk pembiayaan kemaritiman pada tanggal 11 Mei 2015 di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Sehingga, semakin cepat ide ini terwujud, akan berdampak baik bagi para pelaku. Efrinal menjelaskan, beberapa produk pembiayaan memang bersifat jangka menengah dan panjang. Misalnya kapal, galangan kapal, cold storage, serta pembangkit listrik. Sehingga, pihak konsorsium harus menyesuaikan jenis pembiayaan tersebut dengan sumber pendanaan yang memiliki tenggat waktu serupa.


"Kalau satu kapal 80 gross ton bisa Rp 4 miliar, butuh waktu 4 tahun - 5 tahun. Kami tentu tidak mau kalau terjadi mismatch antara pendanaan dan pembiayaan," tuturnya.

Sekadar informasi, KIK EBA merupakan kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian yang umumnya bertenor jangka panjang. Sehingga, sumber dana tersebut sesuai untuk pembiayaan yang bersifat jangka panjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan