JAKARTA. Pemerintah berusaha merangkul para pelaku Industri Keuangan Non Bank (IKNB), termasuk multifinance untuk menggarap pembiayaan di sektor maritim. Efrinal Sinaga, Sekretaris Jenderal dan Koordinator Kelompok Kerja Sinergi IKNB Pembiayaan Kemaritiman dan Kelautan mengatakan, multifinance dapat masuk ke pembiayaan maritim dengan dua jenis program, yaitu konvensional dan syariah. Untuk platform konvensional dapat berupa installment financing, sewa guna usaha alias leasing, dan factoring. Sedangkan pembiayaan maritim berbasis syariah terdiri dari murabaha, salam, ishtisna, ijarah, ijarah muntahiya bit tamlik (IMBT), serta wakalah bil ujroh. Efrinal menegaskan, khusus untuk sektor leasing, bank konvensional tidak boleh menggarapnya. “Pemerintah sudah batasi sehingga bank konvensional tidak boleh melakukan praktik leasing, kecuali bank syariah,” jelasnya. Oleh karena itu, pemerintah ingin peran perbankan syariah lebih besar dalam sektor leasing. Saat ini, sambung Efrinal, dari sekitar 200 multifinance, 50 perusahaan di antaranya memiliki pembiayaan syariah. Sehingga, dia pun membebaskan para pelaku memilih konsep atau program bisnis yang sesuai dengan perusahaan. Selain bentuk pembiayaan multi guna, modal kerja dan investasi, Efrinal merasa perlu ada penambahan satu bentuk lagi, yakni pembiayaan komoditi. “Kalau sekarang objek pembiayaan barang dan jasa, nanti kita biayain ikan, udang, rumput laut. Ini jadinya komoditi,” tuturnya. Adapun skema kerjasama yang tersedia yakni direct financing, channeling, joint financing, sindikasi, serta agency. Para pelaku multifinance yang ingin menggarap pembiayaan maritim juga dibebaskan untuk bekerjasama dengan pihak lain. Mulai dari perbankan, Pengembang Pelabuhan Indonesia (PPI), pasar modal, modal ventura, koperasi, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Lembaga Pengelola Dana Bergulir, perusahaan asuransi, hingga dana pensiun. Yang perlu di ingat, calon nasabah di sektor maritim berbeda dengan nasabah sektor lainnya. Dimana di sektor ini banyak yang memperoleh penghasilan tak menentu. Berbeda dengan karyawan misalnya, yang memiliki upah setiap bulan. Untuk itu Efrinal menyarankan cicilan yang diterapkan multifinance bisa dengan, secara musiman, suka-suka, step up payment, hingga balloon payment. “Musiman ke laut. Atau bisa kapan dia punya uang baru bayar tapi ada pembayaran minimumnya,” ujarnya.
Biayai nelayan, multifinance pakai prinsip syariah
JAKARTA. Pemerintah berusaha merangkul para pelaku Industri Keuangan Non Bank (IKNB), termasuk multifinance untuk menggarap pembiayaan di sektor maritim. Efrinal Sinaga, Sekretaris Jenderal dan Koordinator Kelompok Kerja Sinergi IKNB Pembiayaan Kemaritiman dan Kelautan mengatakan, multifinance dapat masuk ke pembiayaan maritim dengan dua jenis program, yaitu konvensional dan syariah. Untuk platform konvensional dapat berupa installment financing, sewa guna usaha alias leasing, dan factoring. Sedangkan pembiayaan maritim berbasis syariah terdiri dari murabaha, salam, ishtisna, ijarah, ijarah muntahiya bit tamlik (IMBT), serta wakalah bil ujroh. Efrinal menegaskan, khusus untuk sektor leasing, bank konvensional tidak boleh menggarapnya. “Pemerintah sudah batasi sehingga bank konvensional tidak boleh melakukan praktik leasing, kecuali bank syariah,” jelasnya. Oleh karena itu, pemerintah ingin peran perbankan syariah lebih besar dalam sektor leasing. Saat ini, sambung Efrinal, dari sekitar 200 multifinance, 50 perusahaan di antaranya memiliki pembiayaan syariah. Sehingga, dia pun membebaskan para pelaku memilih konsep atau program bisnis yang sesuai dengan perusahaan. Selain bentuk pembiayaan multi guna, modal kerja dan investasi, Efrinal merasa perlu ada penambahan satu bentuk lagi, yakni pembiayaan komoditi. “Kalau sekarang objek pembiayaan barang dan jasa, nanti kita biayain ikan, udang, rumput laut. Ini jadinya komoditi,” tuturnya. Adapun skema kerjasama yang tersedia yakni direct financing, channeling, joint financing, sindikasi, serta agency. Para pelaku multifinance yang ingin menggarap pembiayaan maritim juga dibebaskan untuk bekerjasama dengan pihak lain. Mulai dari perbankan, Pengembang Pelabuhan Indonesia (PPI), pasar modal, modal ventura, koperasi, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Lembaga Pengelola Dana Bergulir, perusahaan asuransi, hingga dana pensiun. Yang perlu di ingat, calon nasabah di sektor maritim berbeda dengan nasabah sektor lainnya. Dimana di sektor ini banyak yang memperoleh penghasilan tak menentu. Berbeda dengan karyawan misalnya, yang memiliki upah setiap bulan. Untuk itu Efrinal menyarankan cicilan yang diterapkan multifinance bisa dengan, secara musiman, suka-suka, step up payment, hingga balloon payment. “Musiman ke laut. Atau bisa kapan dia punya uang baru bayar tapi ada pembayaran minimumnya,” ujarnya.