Bibit Chandra jadi Tersangka Lagi, Polisi Siap Lakukan Eksekusi



JAKARTA. Mabes Polri menegaskan, keluarnya putusan yang menolak banding Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) membuat pihaknya segera melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Polisi siap melakukan eksekusi jika nantinya Kejagung memilih melimpahkan kasusnya ke Pengadilan. Dengan ditolaknya banding, Bibit Chandra otomatis kini statusnya kembali menjadi tersangka lagi dalam kasus dugaan suap dan pemerasan terhadap Anggodo Widjojo. "Kami siap untuk berkoordinasi sesuai dengan kemampuan dan peran yang telah diatur dalam undang-undang," tegas Wakadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Zainuri Lubis, Jumat (4/6). Zainuri menegaskan, sekarang ini posisi sepenuhnya berada di Kejagung. Apakah akan melimpahkan keduanya ke Pengadilan. "Semua sudah kita serahkan pada jaksa, untuk itu kan sampai saat ini kita sudah tidak menangani, tapi kami akan terus berkoordinasi," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News