JAKARTA. Perusahan Millenium Group PT Bumimas Inti Cemerlang (BIC) telah berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) setelah permohonan yang diajukan para investornya diterima Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Ketua majelis hakim Desebeneri Sinaga mengatakan, BIC terbukti telah lalai dalam mengembalikan dana para pemohon yang berasal dari pembelian produk investasi medium term notes (MTN). Yakni, Tjiong Bing Djiang investor BIC yang berasal dari Malan, Jawa Timur yang telah membeli MTN dengan total Rp 16,5 miliar pada 16, 24, dan 26 Agustus 2016.Saat itu BIC menjanjikan bunga 12%-12,5% per bulannya. Tapi kenyataannya hingga kini baik pokok dan bunga tidak pernah dibayarkan BIC. Majelis juga menilai, BIC juga memiliki kreditur lain dengan nasib yang sama yakni, Laniwati Onggowinarso, Antonius Edhie Santoso, dan Jong Pongki Tambayong.
BIC milik Millenium Group juga ditagih utang
JAKARTA. Perusahan Millenium Group PT Bumimas Inti Cemerlang (BIC) telah berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) setelah permohonan yang diajukan para investornya diterima Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Ketua majelis hakim Desebeneri Sinaga mengatakan, BIC terbukti telah lalai dalam mengembalikan dana para pemohon yang berasal dari pembelian produk investasi medium term notes (MTN). Yakni, Tjiong Bing Djiang investor BIC yang berasal dari Malan, Jawa Timur yang telah membeli MTN dengan total Rp 16,5 miliar pada 16, 24, dan 26 Agustus 2016.Saat itu BIC menjanjikan bunga 12%-12,5% per bulannya. Tapi kenyataannya hingga kini baik pokok dan bunga tidak pernah dibayarkan BIC. Majelis juga menilai, BIC juga memiliki kreditur lain dengan nasib yang sama yakni, Laniwati Onggowinarso, Antonius Edhie Santoso, dan Jong Pongki Tambayong.