KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin buka suara terkait progres penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba). Ridwan membeberkan, setelah disahkan oleh DPR dan Pemerintah pada 10 Juni 2020 lalu, sebenarnya masih ada waktu satu tahun untuk menerbitkan aturan turunan dari UU Minerba baru tersebut. Namun, Kementerian ESDM mengebut penyusunan aturan turunan itu, dan mematok target bisa menerbitkan tiga PP dalam waktu 6 bulan. Ketiga PP itu terdiri dari PP tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba. Kedua, PP tentang wilayah pertambangan, dan ketiga adalah PP tentang pembinaan dan pengawasan. Ridwan mengatakan, ketiga PP tersebut segera rampung.
Bicara soal tiga PP dan jaminan perpanjangan PKP2B, begini kata Dirjen Minerba
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin buka suara terkait progres penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba). Ridwan membeberkan, setelah disahkan oleh DPR dan Pemerintah pada 10 Juni 2020 lalu, sebenarnya masih ada waktu satu tahun untuk menerbitkan aturan turunan dari UU Minerba baru tersebut. Namun, Kementerian ESDM mengebut penyusunan aturan turunan itu, dan mematok target bisa menerbitkan tiga PP dalam waktu 6 bulan. Ketiga PP itu terdiri dari PP tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba. Kedua, PP tentang wilayah pertambangan, dan ketiga adalah PP tentang pembinaan dan pengawasan. Ridwan mengatakan, ketiga PP tersebut segera rampung.