KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyelamatan keuangan negara melalui jalur perdata sebesar Rp 26,35 triliun. Hal itu dilakukan sepanjang tahun 2024. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, bantuan hukum perdata litigasi yang telah berhasil diselesaikan sebanyak 565 perkara dari total sebanyak 1.224 perkara. Sedangkan, bantuan hukum perdata non-litigasi yang telah berhasil diselesaikan sebanyak 8.310 perkara dari total sebanyak 26.788 perkara.
Bidang Perdata, Kejagung Selamatkan Keuangan Negara Rp 26,35 Triliun di Tahun 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyelamatan keuangan negara melalui jalur perdata sebesar Rp 26,35 triliun. Hal itu dilakukan sepanjang tahun 2024. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, bantuan hukum perdata litigasi yang telah berhasil diselesaikan sebanyak 565 perkara dari total sebanyak 1.224 perkara. Sedangkan, bantuan hukum perdata non-litigasi yang telah berhasil diselesaikan sebanyak 8.310 perkara dari total sebanyak 26.788 perkara.
TAG: