KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat Joe Biden pada Jumat menyatakan dirinya mendukung undang-undang yang dapat menyebabkan aplikasi berbagi video populer TikTok dilarang di Amerika Serikat. Langkah ini dilakukan di tengah meningkatnya kekhawatiran di Washington mengenai hilangnya data warga Amerika dari tangan Tiongkok. Undang-undang yang disahkan oleh Komite Energi dan Perdagangan DPR AS dengan suara bulat pada hari Kamis lalu menyerukan ByteDance untuk melepaskan kepemilikannya atas TikTok, atau secara efektif akan menghadapi larangan di AS.
Biden Dukung DPR Keluarkan Undang-Undang yang Bisa Melarang TikTok di Amerika Serikat
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat Joe Biden pada Jumat menyatakan dirinya mendukung undang-undang yang dapat menyebabkan aplikasi berbagi video populer TikTok dilarang di Amerika Serikat. Langkah ini dilakukan di tengah meningkatnya kekhawatiran di Washington mengenai hilangnya data warga Amerika dari tangan Tiongkok. Undang-undang yang disahkan oleh Komite Energi dan Perdagangan DPR AS dengan suara bulat pada hari Kamis lalu menyerukan ByteDance untuk melepaskan kepemilikannya atas TikTok, atau secara efektif akan menghadapi larangan di AS.