KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden AS Joe Biden telah mencabut proklamasi yang dikeluarkan di bawah pemerintahan Trump yang memblokir banyak pemohon kartu hijau untuk memasuki Amerika Serikat. Perintah mantan Presiden Donald Trump, yang dikenal sebagai Proklamasi Presiden 100014, mengutip kebutuhan untuk melindungi pekerjaan AS di tengah tingkat pengangguran yang tinggi yang disebabkan oleh pandemi virus corona. Dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu, Gedung Putih mengumumkan bahwa Biden membatalkan tindakan tersebut melalui perintah eksekutif, dengan mengatakan larangan Trump untuk memisahkan keluarga dan "tidak memajukan kepentingan Amerika Serikat".
Biden membatalkan kebijakan Trump yang membokir banyak pemohon kartu hijau masuk AS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden AS Joe Biden telah mencabut proklamasi yang dikeluarkan di bawah pemerintahan Trump yang memblokir banyak pemohon kartu hijau untuk memasuki Amerika Serikat. Perintah mantan Presiden Donald Trump, yang dikenal sebagai Proklamasi Presiden 100014, mengutip kebutuhan untuk melindungi pekerjaan AS di tengah tingkat pengangguran yang tinggi yang disebabkan oleh pandemi virus corona. Dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu, Gedung Putih mengumumkan bahwa Biden membatalkan tindakan tersebut melalui perintah eksekutif, dengan mengatakan larangan Trump untuk memisahkan keluarga dan "tidak memajukan kepentingan Amerika Serikat".