KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mematok target investasi sektor tambang senilai US$ 5,98 miliar untuk tahun 2021. Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menjelaskan, target investasi tambang di 2021 itu berasal dari 248 perusahaan. Rincinya, investasi berasal dari 21 perusahaan yang berstatus Kontrak Karya (KK), 48 perusahaan dengan status PKP2B dan 3 Izin Usaha Pertambangan (IUP) BUMN. Selain itu, ada 2 perusahaan yang berstatus IUPK, 30 IUP Pusat Batubara, 18 IUP Pusat Mineral, 17 IUP OPK Olah Murni, 77 IUP daerah, dan 35 perusahaan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Ridwan menyampaikan, strategi yang akan dijalankan untuk meraih investasi minerba di 2021 ialah dengan memacu proyek hilirisasi pertambangan. "Strategi 2021 memonitor secara ketat pembangunan smelter dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak bisa memenuhi target yang ditetapkan," katanya kepada Kontan.co.id, Minggu (10/1).
Baca Juga: Investasi minerba tahun 2020 tak sampai 50% dari target, ini penyebabnya Selain itu, pemerintah juga bakal mengintensifkan fasilitas penyelesaian kendala perizinan, seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPPKH). Strategi untuk memacu investasi juga dilakukan melalui persiapan lelang wilayah tambang. Direktur Bina Program Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid Agung mengatakan bahwa pada tahun lalu lelang wilayah tambang memang kembali ditunda. Alasan dilakukan penundaan lelang wilayah tambang pada 2019 dan 2020 karena adanya revisi terhadap penghitungan Kompensasi Data Informasi (KDI) serta moratorium setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atau UU Minerba yang baru. Ditjen Minerba telah melakukan evaluasi untuk penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan WIUP Khusus (WIUPK) sebanyak 17 blok tambang. Terdiri dari 14 WIUP dan 3 WIUPK. Namun, 17 blok tambang tersebut belum dapat ditetapkan karena menunggu aturan turunan dari UU Minerba baru diterbitkan. Dalam perencanaan lelang wilayah tambang pada tahun 2021, ada 8 blok WIUP yang sedang dalam proses evaluasi akhir untuk ditetapkan. "Tetapi, proses penetapan tersebut masih menunggu PP (Peraturan Pemerintah) turunan UU No. 3/2020 diterbitkan," kata Wafid. Sebagai informasi, investasi tambang pada tahun 2020 tercatat hanya sebesar US$ 3,7 miliar atau 47,75% dari target tahun 2020 yang sebesar US$ 7,75 miliar. Menurut Ridwan Djamaluddin, capaian investasi US$ 3,7 miliar itu berdasarkan data kumulatif yang dilakukan pada 7 Januari 2021. Kata dia, jumlahnya akan bertambah seiring dengan koleksi data yang masih berlanjut. "Jumlah tersebut akan terus bertambah karena data akhir 2020 akan terkoleksi pada tanggal 18 Januari 2021," sebut Ridwan. Yang pasti, realisasi investasi US$ 3,7 miliar tersebut menjadi yang terendah, paling tidak dalam lima tahun terakhir. Pada tahun 2015, realisasi investasi minerba tercatat sebesar US$ 5,26 miliar. Setahun kemudian naik menjadi US$ 7,28 miliar. Pada tahun 2017, investasi tambang turun ke angka US$ 6,13 miliar. Pada tahun 2018 mencapai titik tertinggi di level US$ 7,48. Lalu pada 2019 investasi minerba merosot ke angka US$ 6,5 miliar.
Baca Juga: Raihan investasi sektor ESDM tahun lalu menjadi yang terendah dalam 10 tahun terakhir Dihubungi terpisah, Ketua Umum Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Sukmandaru Prihatmoko menilai, minimnya realisasi investasi minerba tahun lalu terjadi lantaran masa transisi UU Minerba dari UU No. 4/2009 ke UU No. 3/2020. Apalagi, aturan turunan dari UU Minerba baru itu belum juga terbit. "Sehingga mungkin para investor juga
wait and see, terutama bagi yang mau investasi di proyek baru," kata Sukmandaru. Lebih lanjut, dia menyebut lelang wilayah tambang juga penting untuk menggairahkan investasi dan juga eksplorasi. Sebab, Indonesia dinilai perlu target-target area baru untuk menemukan tambahan deposit di berbagai komoditas tambang. Sukmandaru bilang, investor memerlukan kepastian hukum dan investasi serta nilai KDI yang harus dipastikan kompetitif agar bisa menarik investor. Dia juga menekankan perlunya penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) dan aturan turunan UU Minerba.
"Jadi PP dan regulasi turunannya perlu dipercepat, sehingga UU Minerba baru bisa segera diimplementasikan. Lelang (wilayah tambang) adalah salah satu cara untuk menarik investor terutama di bidang eksplorasi," jelas Sukmandaru. Dia berpandangan, meski kondisi 2021 masih dibayangi pandemi covid-19, namun minat investor masih mungkin untuk dijaring. Asalkan, lelang wilayah tambang tersebut menarik dengan adanya penentuan wilayah yang akan dilelang berdasarkan potensi, data geologi serta prioritas komoditasnya. "Walaupun kondisi memang sulit, tapi minat investor masih ada. Prioritas wilayah dan jenis komoditas harus dilakukan dengan baik, dengan objektif berimbang antara kepantingan investor dan negara," pungkas Sukmandaru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi