KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan telah menyiapkan sejumlah strategi guna mendongkrak rasio pajak pada tahun 2025. Rasio pajak ditargetkan akan meningkat menjadi 12,3% tahun depan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, mengatakan dalam angka meningkatkan rasio pajak pada tahun 2025, DJP akan menempuh berbagai upaya. Di antaranya penguatan implementasi coretax system hingga penguatan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Bidik Rasio Pajak 12,3% pada 2025, Begini Strategi Ditjen Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan telah menyiapkan sejumlah strategi guna mendongkrak rasio pajak pada tahun 2025. Rasio pajak ditargetkan akan meningkat menjadi 12,3% tahun depan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, mengatakan dalam angka meningkatkan rasio pajak pada tahun 2025, DJP akan menempuh berbagai upaya. Di antaranya penguatan implementasi coretax system hingga penguatan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).