Bidik Target Penerimaan Pajak di Tahun 2026, Cermati Strategi Ditjen Pajak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mulai memperketat pengawasan dan mengintensifkan pemeriksaan wajib pajak pada 2026. 

Langkah ini diambil untuk mengejar target penerimaan pajak yang dipatok tinggi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 2.357,7 triliun pada 2026, melonjak hampir 23% dibanding realisasi tahun sebelumnya. 


Salah satu penopang utama adalah pajak penghasilan (PPh) badan yang ditargetkan mencapai Rp 434,42 triliun, naik 35,16% dari realisasi 2025 sebesar Rp 321,4 triliun.

Baca Juga: Menyigi Wajib Pajak Besar Agar Shortfall Tak Lebar

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut, berdasarkan baseline, penerimaan dari kepatuhan sukarela wajib pajak diperkirakan hanya mencapai Rp 1.795 triliun. Artinya, Ditjen Pajak harus menutup selisih atau gap sebesar Rp 562,4 triliun untuk memenuhi target 2026.

Menurut Bimo, secara historis pertumbuhan penerimaan pajak di atas 10% hanya terjadi saat harga komoditas melonjak tajam, seperti pada 2018, 2021, dan 2022. Namun, pada 2026 harga komoditas justru diproyeksikan melemah. Karena itu, Ditjen Pajak menyiapkan sejumlah strategi penggalian penerimaan.

Langkah pertama adalah membidik sektor sumber daya alam (SDA) melalui penguatan pengawasan dan peningkatan kepatuhan. 

Berdasarkan pemetaan risiko dari sistem compliance risk management (CRM), mayoritas wajib pajak di sektor batubara, tembaga, dan sawit masuk kategori perlu diaudit. 

“Tembaga, sawit, dan batubara rata-rata memang harus diaudit,” kata Bimo.

Baca Juga: Ramai Soal Ijon Pajak pada Desember, Begini Penjelasan Ditjen Pajak

Seiring itu, Ditjen Pajak berencana menambah 3.000 hingga 4.000 pemeriksa pajak pada tahun ini. Saat ini, dari sekitar 44.000 pegawai Ditjen Pajak, jumlah pemeriksa pajak baru sekitar 6.500 orang.

Langkah kedua menyasar wajib pajak badan non-UMKM. Ditjen Pajak mencatat ada 173.835 wajib pajak badan dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun. 

Namun, tingkat pembayaran pajak kelompok ini dinilai masih rendah dibandingkan omzet yang dilaporkan. Bahkan, sebagian besar membayar PPh badan kurang dari 0,5% dari omzet.

Langkah ketiga adalah mengejar sekitar 10.000 wajib pajak aktif yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), tetapi masih memiliki celah kepatuhan. 

Wajib pajak ini akan diawasi langsung oleh account representative (AR), auditor, hingga juru sita Ditjen Pajak. Dari upaya penambahan basis pajak baru ini, Ditjen Pajak berharap bisa menghimpun penerimaan hingga Rp 200 triliun.

Di sisi lain, pengamat mengingatkan agar penggalian penerimaan dilakukan tetap berbasis aturan dan memperhatikan kondisi dunia usaha. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, pengetatan pengawasan perlu disertai kepastian regulasi agar tidak mengganggu aktivitas bisnis.

Baca Juga: Kejar Utang Wajib Pajak Konglomerat, Ditjen Pajak Berhasil Amankan Rp 4,12 Triliun

Selain itu, Fajry menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan. Menurut dia, penarikan pajak berpotensi menimbulkan masalah jika dilakukan saat kinerja perusahaan sedang tertekan. 

“Kalau omzetnya turun, jangan kemudian penerimaan yang diambil malah meningkat,” ujarnya.

Senada, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menyoroti rencana penambahan ribuan auditor pajak. 

Ia mengingatkan, tanpa dukungan data forensik yang presisi dan target yang realistis, pemeriksaan pajak berisiko berubah menjadi sekadar pencarian kesalahan administratif.

“Kondisi itu bisa meningkatkan cost of compliance dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha,” kata Ariawan.

Selanjutnya: Peringatan Penting 24 Januari: Hari Pendidikan Internasional hingga Daur Ulang Ponsel

Menarik Dibaca: Harga Emas Hari Ini Perbarui Rekor All Time High, Nyaris US$ 5.000 per troi ons

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News