KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan kenaikan ratio pajak pada 2029 di kisaran 11,52% hingga 15% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Hal ini tertuang dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025-2029. Namun, tampaknya ini akan menjadi tantangan Purbaya dalam mewujudkan target tersebut.
Baca Juga: Stimulus BLTS Rp 31,5 Triliun Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025 Pasalnya, angka tax ratio hingga Kuartal III-2025 hanya mencapai 8,58%, menjadi yang terendah sejak pandemi Covid-19 sejak masa pandemi Covid-19 dan masih jauh dari target tahunan. Namun dalam acara Sarasehan 100 Ekonom, Selasa (28/10) lalu, Purbaya membeberkan upaya untuk meningkatkan ratio pajak. Ia menegaskan, penguatan sektor swasta akan menjadi kunci peningkatan tax ratio atau rasio pajak tanpa perlu menaikkan tarif. Menurutnya, dengan menggerakkan kembali sektor riil yang digerakkan oleh swasta, ratio pajak Indonesia berpotensi meningkat hingga 1%. Purbaya menjelaskan, pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ratio pjak berada di kisaran 11%, sementara pada masa Presiden Joko Widodo turun menjadi sekitar 10%
–10,5%. Penurunan itu, kata dia, disebabkan karena porsi aktivitas ekonomi didominasi oleh BUMN dan sektor pemerintah, bukan swasta.
Baca Juga: Istana Ungkap Rencana Penggabungan Grab-GoTo Gojek (GOTO), Bakal Libatkan Danantara "Zaman pak SBY itu
private sector yang jalan. Zamannya pak Jokowi itu BUMN dan
government sector kira-kira. Kalau sekarang saya hidupkan lagi
private sector, kan kira-kira tax ratio-nya akan naik 0,5% sampai 1%," ujar Purbaya
. Purbaya memperkirakan, kenaikan rasio pajak sebesar itu bisa menambah penerimaan negara antara Rp 120 triliun hingga Rp 240 triliun per tahun.
"Itu income tambahan saya itu Rp 120 triliun sampai Rp 240 triliun tanpa ngapa-ngapain. Jadi saya aktifkan di sana untuk menaikkan pendapatan pajak saya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News