Big Bird kalah dalam kasasi soal perkara ahli waris saham



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Big Bird kalah atas permohonan kasasi yang diajukannya sendiri terkait perkara ahli waris saham-saham yang diajukan oleh Lani Wibowo, dan Elliana Wibowo terdaftar dengan nomor perkara 2845 K/pdt/2017.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT Big Bird (pemohon 1), Purnomo Prawiro Mangkusudjono (pemohon 2), Endang Basuki (pemohon 3), Dan Dolly Regar (pemohon 4); menghukum para lemohon kasasi untuk membayar biaya perkara Rp 500.000," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari Keterbukaan Informasi PT Blue Bird, induk usaha Big Bird, Selasa (3/7).

Perkara ini sendiri bermula dari gugatan Lani dan Elliana yang mengklaim sebagai ahli waris salah satu pemilik awal saham-saham Big Bird Surjo Wibowo dengan jumlah 2.625 lembar saham.


Surjo jadi salah satu pemilik saham Big Bird sebab turut menyetor modal senilai Rp 2,625 miliar guna mendirikan PT Hotel Transport pada 1978. Hotel Transport kemudian mengubah namanya menjadi PT Big Bird pada 1979. Surjo sendiri jadi salah satu Direktur Big Bird kala itu.

Kemudian pada 2000 Surjo wafat, nah pada mediso 2001 hingga 2014, dalam gugatan Lani dan Elliana, dikatakan bahwa Big Bird tak pernah membuat laporan tahunan, pun menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Oleh karenanya, Lani dan Elliana pun sebagai famili tak pernah mendapatkan cuan dari kepemilikan saham milik bapaknya.

Oleh karenanya, berbekal Akta No. 4 tertanggal 5 Maret 2010 tentang Kesepakatan Pembagian Waris diantara keluarga Surjo, yang menyatakan Lani diberikan 328 lembar saham, dan Elliana dapat 1.148 lembat saham milik bapak di Big Bird mereka mangajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 740/ PDT.G/ 2014/ PN Jkt.Sel. Sayangnya Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan kala itu mengalahkan Lani dan Elliana.

Upaya banding kemudian diambil kakak beradik ini, mereka mendaftar perkara ke Penginapan Tinggi Jakarta dengan nomor 138/ PDT/2016/ PT. DKI. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang 26 Mei 2016 membalik keadaan. Lani dan Elliana ditetapkan jadi pemilik sah saham-saham yang diklaimnya. Pun Big Bird diharuskan mencantumkan nama mereka sebagai para pemegang saham.

Menghadapi putusan ini, Big Bird yang kemudian mengajukan kasasi, namun putusan kasasi menolak gugatan Big Bird, dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta sebelumnya.

Meski terjadi perubahan kepemilikan saham, Direktur Blue Bird Sigit Priawan bilang bahwa putusan kasasi tersebut tak berdampak negatif kepada perseroan. "Tidak ada dampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukim, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan," tulisanya dalam Keterbukaan Informasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .