KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Big Bird kalah atas permohonan kasasi yang diajukannya sendiri terkait perkara ahli waris saham-saham yang diajukan oleh Lani Wibowo, dan Elliana Wibowo terdaftar dengan nomor perkara 2845 K/pdt/2017. "Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT Big Bird (pemohon 1), Purnomo Prawiro Mangkusudjono (pemohon 2), Endang Basuki (pemohon 3), Dan Dolly Regar (pemohon 4); menghukum para lemohon kasasi untuk membayar biaya perkara Rp 500.000," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari Keterbukaan Informasi PT Blue Bird, induk usaha Big Bird, Selasa (3/7). Perkara ini sendiri bermula dari gugatan Lani dan Elliana yang mengklaim sebagai ahli waris salah satu pemilik awal saham-saham Big Bird Surjo Wibowo dengan jumlah 2.625 lembar saham.
Big Bird kalah dalam kasasi soal perkara ahli waris saham
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Big Bird kalah atas permohonan kasasi yang diajukannya sendiri terkait perkara ahli waris saham-saham yang diajukan oleh Lani Wibowo, dan Elliana Wibowo terdaftar dengan nomor perkara 2845 K/pdt/2017. "Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT Big Bird (pemohon 1), Purnomo Prawiro Mangkusudjono (pemohon 2), Endang Basuki (pemohon 3), Dan Dolly Regar (pemohon 4); menghukum para lemohon kasasi untuk membayar biaya perkara Rp 500.000," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari Keterbukaan Informasi PT Blue Bird, induk usaha Big Bird, Selasa (3/7). Perkara ini sendiri bermula dari gugatan Lani dan Elliana yang mengklaim sebagai ahli waris salah satu pemilik awal saham-saham Big Bird Surjo Wibowo dengan jumlah 2.625 lembar saham.