BII ajukan PKPU atas PT Dhiva Inter Sarana



JAKARTA. PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BII) mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Dhiva Inter Sarana (DIS) dan Richard Setiawan selaku personel guarantee atau penjamin. Permohonan PKPU telah didaftarkan pada 31 Desember 2014 lalu.

Kuasa hukum BII Duma Hutapea dalam berkas permohonan PKPU menuturkan, pihaknya mengajukan PKPU pada Dhiva Inter Sarana lantaran perusahaan yang merupakan debitur BII tersebut tidak kunjung membayar fasilitas kredit yang diberikan BII, padahal sudah jatuh tempo. Utang perusahaan penyedia barang dan jasa pipa bor, casing, tubing dan coupling ini pada BII memang cukup besar.

Menurut berkas permohonan yang diperoleh KONTAN, rincian utang Dhiva Inter meliputi fasilitas pinjaman rekening koran sebesar Rp 2,7 miliar yang jatuh tempo pada 7 Mei 2014. Selain itu ada fasilitas demand loan sebesar US$ 44 juta dan fasilitas L/C Line 1 sebesar US$ 8,7 juta yang juga jatuh tempo pada 7 Mei 2014. Lalu masih ada lagi fasilitas L/C Line 2 sebesar US$ 6 juta yang jatuh tempo pada 12 Juni 2014.


Sesuai perhitungan Duma per tanggal 17 Desember 2014, Dhiva Inter memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagihkan kepada kliennya sebesar US$ 67,669 juta. Rinciannya, utang pokok sebesar US$ 53,587 juta ditambah total bunga US$ 2,667 juta dan denda US$ 11,415 juta.

Pihak BII telah beberapa kali mengirimkan surat dan melakukan pertemuan dengan Dhiva Inter untuk meminta pelunasan kewajiban. Kendati begitu, Dhiva Inter tidak kunjung memenuhi kewajibannya membayar fasilitas kredit. BII akhirnya memutuskan memberi surat peringatan kepada termohon sebanyak dua kali pada 24 Oktober dan 28 November 2014 dengan ancaman akan melakukan tindakan hukum bila tidak membayar.

Kuasa hukum Dhiva Inter, Rico Pandeirot, menolak untuk berkomentar banyak karena pihaknya belum menyiapkan jawaban terkait permohonan PKPU dari pihak pemohon. "Iya benar belum ada jawaban. Besok ya tanggal 13 Januari. Jadi besok agenda sidangnya akan memberikan legal standing, bukti penggugat, dan jawaban dari kami," jelasnya singkat kepada KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Harris Hadinata