JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melonggarkan aturan pembuatan rekening berdenominasi valuta asing bagi warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan bisa mendatangkan tambahan dana denominasi valas ke pasar keuangan Indonesia. Direktur Ritel Banking Bank Internasional Indonesia (BII) Maybank, Lani Darmawan mengaku, pihaknya belum dapat memperkirakan dampak relaksasi kebijakan tabungan valas WNA ini terhadap peningkatan dana pihak ketiga (DPK) valas perseroan. Sebab, "Jumlah WNA yang menetap di Indonesia relatif tidak terlalu banyak. Kami akan menunggu regulasi ini keluar secara resmi dan baru bisa memperkirakannya," ucap Lani kepada KONTAN, Rabu (9/9).
BII hati-hati kelola dana valas
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melonggarkan aturan pembuatan rekening berdenominasi valuta asing bagi warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan bisa mendatangkan tambahan dana denominasi valas ke pasar keuangan Indonesia. Direktur Ritel Banking Bank Internasional Indonesia (BII) Maybank, Lani Darmawan mengaku, pihaknya belum dapat memperkirakan dampak relaksasi kebijakan tabungan valas WNA ini terhadap peningkatan dana pihak ketiga (DPK) valas perseroan. Sebab, "Jumlah WNA yang menetap di Indonesia relatif tidak terlalu banyak. Kami akan menunggu regulasi ini keluar secara resmi dan baru bisa memperkirakannya," ucap Lani kepada KONTAN, Rabu (9/9).