BII menggugat Dayaindo Resources dan anak usahanya



JAKARTA. PT Daya Mandiri Resources dan PT Dayaindo Rsources International Tbk kembali tersandung masalah hukum dengan krediturnya. Kali ini, kedua perusahaan ini digugat untuk membayar utang oleh PT Bank International Indonesia Tbk (BII).Dalam berkas gugatan, diketahui kalau Daya Mandiri memiliki utang yang telah jatuh tempo sebesar Rp 90,62 miliar. Utang itu timbul akibat perjanjian pemberian fasilitas kredit pinjaman rekening koran sebesar Rp 14,22 miliar dan fasilitas kredit pinjamanberjangka sebesar Rp 76,4 miliar.Kuasa hukum BII Swandy Halim menjelaskan, perjanjian pemberian fasilitas kredit tersebut dibuat Januari 2011. Atas pemberian fasilitas pinjaman kredit tersebut, Daya Mandiri menempatkan Dayaindo Resources sebagai penjaminnya. Seperti diketahui, Daya Mandiri merupakan anak usaha dari Dayaindo Resources.Namun hingga fasilitas pinjaman tersebut jatuh tempo, Swandy mengatakan Daya Mandiri dan Dayaindo Resources tidak melunasi sesuai perjanjiannya. Dia mengaku kliennya sudah beberapa kali mengajukan tagihan namun tak pernah mendapat respon positif. Oleh karena itu BII kemudian mengajukan permohonan PKPU ini. Tujuannya supaya Daya Mandiri atau Dayaindo Resources segera menyelesaikan kewajibannya.Dalam gugatan, BII juga mengajukan beberapa nama yang menjadi kreditur lain Daya Mandiri dan Dayaino Resources. Kreditur lain yang didalilkan oleh BII tersebut diantaranya, PT Bank Rakyat Indonesia, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bukit Asam Prima, PT Saseka Gelora Finance, dan PT Mitsui Leasing Capital Indonesia.Atas permohonan PKPU tersebut pihak Dayaindo Resources maupun Daya Mandiri tidak menyangkal adanya utang. Kuasa hukum keduanya, Derta Rahmanto bilang setiap utang harus dibayar. "Namun, ada beberapa kondisi dan situasi yang membuatnya harus diatur ulang," kata Derta.Oleh karenanya Derta bilang kliennya akan beritikad baik menuntaskan permasalahan hukum yang kembali membelit kliennya ini. Sebelumnya Dayaindo Resources sempat digugat pailit oleh sebuah perusahaan asal Swiss, SUEK AG, namun pemohonan pailit tersebut ditolak hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can