BII siap terapkan aturan LCR



JAKARTA. Perbankan menyambut positif mengenai kewajiban pemenuhan rasio kecukupan likuiditas bank alias liquidity coverage ratio (LCR) yang akan dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pasalnya aturan tersebut dinilai sebagai langkah otoritas untuk memperkuat likuiditas perbankan Tanah Air.

Seperti diungkapkan Presiden Direktur PT Bank Internasional Indonesia (BII) Maybank, Taswin Zakaria. Menurutnya, penerapan LCR ini juga sudah lama dipersiapkan oleh perseroan. Sejauh ini persiapan penerapan aturan LCR di perseroan, sangat positif.


Taswin bilang, dana perbankan memang sebaiknya disalurkan untuk kredit, tapi perbankan juga berkewajiban memenuhi ketentuan yang menjaga kesehatan likuiditas. "Harus seimbang antara mengejar kredit dan menjaga likuiditas. Sebab, risiko kredit tidak bisa semata-mata dijaga dengan menurunkan suku bunga. Banyak faktor-faktor lain seperti kondisi ekonomi, kebijakan industri, dan kualitas manajemen yang mempengaruhi risiko kredit macet," ujarnya, Senin (10/8).

Seperti diketahui, OJK tengah menyusun rancangan peraturan atau RPOJK mengenai LCR. Seperti halnya permodalan, perhitungan rasio likuiditas diperlukan untuk mengukur level minimum likuiditas yang harus dikelola oleh bank dan disesuaikan dengan standar internasional yang berlaku, yaitu Basel III: Liquidity Coverage Ratio and Liquidity Risk Monitoring Tools.

Liquidity Coverage Ratio adalah perbandingan antara High Quality Liquid Assets (HQLA) dengan total arus kas keluar bersih (net cash outflow) selama 30 hari ke depan dalam skenario krisis.

Aturan LCR ini akan berlaku bagi bank dengan kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 4 terlebih dahulu di 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan