JAKARTA. Perbankan menyambut positif mengenai kewajiban pemenuhan rasio kecukupan likuiditas bank alias liquidity coverage ratio (LCR) yang akan dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya aturan tersebut dinilai sebagai langkah otoritas untuk memperkuat likuiditas perbankan Tanah Air. Seperti diungkapkan Presiden Direktur PT Bank Internasional Indonesia (BII) Maybank, Taswin Zakaria. Menurutnya, penerapan LCR ini juga sudah lama dipersiapkan oleh perseroan. Sejauh ini persiapan penerapan aturan LCR di perseroan, sangat positif.
Taswin bilang, dana perbankan memang sebaiknya disalurkan untuk kredit, tapi perbankan juga berkewajiban memenuhi ketentuan yang menjaga kesehatan likuiditas. "Harus seimbang antara mengejar kredit dan menjaga likuiditas. Sebab, risiko kredit tidak bisa semata-mata dijaga dengan menurunkan suku bunga. Banyak faktor-faktor lain seperti kondisi ekonomi, kebijakan industri, dan kualitas manajemen yang mempengaruhi risiko kredit macet," ujarnya, Senin (10/8).