JAKARTA. Perbankan menyambut positif mengenai kewajiban pemenuhan rasio kecukupan likuiditas bank alias liquidity coverage ratio (LCR) yang akan dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya aturan tersebut dinilai sebagai langkah otoritas untuk memperkuat likuiditas perbankan Tanah Air. Seperti diungkapkan Presiden Direktur PT Bank Internasional Indonesia (BII) Maybank, Taswin Zakaria. Menurutnya, penerapan LCR ini juga sudah lama dipersiapkan oleh perseroan. Sejauh ini persiapan penerapan aturan LCR di perseroan, sangat positif.
BII siap terapkan aturan LCR
JAKARTA. Perbankan menyambut positif mengenai kewajiban pemenuhan rasio kecukupan likuiditas bank alias liquidity coverage ratio (LCR) yang akan dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya aturan tersebut dinilai sebagai langkah otoritas untuk memperkuat likuiditas perbankan Tanah Air. Seperti diungkapkan Presiden Direktur PT Bank Internasional Indonesia (BII) Maybank, Taswin Zakaria. Menurutnya, penerapan LCR ini juga sudah lama dipersiapkan oleh perseroan. Sejauh ini persiapan penerapan aturan LCR di perseroan, sangat positif.