JAKARTA. PT Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk menerbitkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank BII Tahap I. Rencananya, obligasi subordinasi tersebut akan ditawarkan secara bertahap dalam periode dua tahun melalui proses penawaran umum. Direktur Keuangan BII, Thila Nadason mengungkapkan, target dana penawaran umum berkelanjutan (PUB) yang akan dihimpun adalah sebesar Rp 3 triliun. Sedangkan jumlah emisi tahap I yang ditawarkan sebanyak-banyaknya adalah sebesar Rp 1,5 triliun. Obligasi subordinasi yang rencananya akan diterbitkan tanpa warkat ini, memiliki jangka waktu selama tujuh tahun sejak tanggal emisi ditetapkan. Pembayaran bunga obligasi ini akan dibayarkan setiap tiga bulan. Pencatatan penawaran umum obligasi ini dilakukan PT Bursa Efek Indonesia. Menurut Thila dana tersebut akan digunakan seluruhnya untuk meningkatkan aset produktif dalam rangka pengembangan usaha perseroan. Terutama penyaluran kredit segmen usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Obligasi subordinasi ini akan diperhitungkan sebagai modal pelengkap (tier 2) sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 15/12/PBI/2013 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Bank Umum untuk memperkuat struktur pendanaan jangka panjang perseroan.
BII tawarkan bunga obligasi subordinasi 11,75%
JAKARTA. PT Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk menerbitkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank BII Tahap I. Rencananya, obligasi subordinasi tersebut akan ditawarkan secara bertahap dalam periode dua tahun melalui proses penawaran umum. Direktur Keuangan BII, Thila Nadason mengungkapkan, target dana penawaran umum berkelanjutan (PUB) yang akan dihimpun adalah sebesar Rp 3 triliun. Sedangkan jumlah emisi tahap I yang ditawarkan sebanyak-banyaknya adalah sebesar Rp 1,5 triliun. Obligasi subordinasi yang rencananya akan diterbitkan tanpa warkat ini, memiliki jangka waktu selama tujuh tahun sejak tanggal emisi ditetapkan. Pembayaran bunga obligasi ini akan dibayarkan setiap tiga bulan. Pencatatan penawaran umum obligasi ini dilakukan PT Bursa Efek Indonesia. Menurut Thila dana tersebut akan digunakan seluruhnya untuk meningkatkan aset produktif dalam rangka pengembangan usaha perseroan. Terutama penyaluran kredit segmen usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Obligasi subordinasi ini akan diperhitungkan sebagai modal pelengkap (tier 2) sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 15/12/PBI/2013 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Bank Umum untuk memperkuat struktur pendanaan jangka panjang perseroan.