KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan sejumlah aturan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid di saat libur Natal dan Tahun Baru. Pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat tidak euforia terutama saat libur Natal dan Tahun Baru. Beberapa aturan yang disiapkan di antaranya, penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. Pemerintah juga menetapkan bahwa orang yang bepergian harus dalam keadaan sehat, dengan cara memastikan status vaksinasi yang bersangkutan serta melalui hasil tes swab. Head of Corporate Communications PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) Bayu Nimpuno mengungkapkan, untuk masa liburan natal dan tahun baru tahun ini, dirinya telah merencanakan untuk berlibur bersama keluarga.
Bijak berlibur saat akhir tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan sejumlah aturan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid di saat libur Natal dan Tahun Baru. Pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat tidak euforia terutama saat libur Natal dan Tahun Baru. Beberapa aturan yang disiapkan di antaranya, penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. Pemerintah juga menetapkan bahwa orang yang bepergian harus dalam keadaan sehat, dengan cara memastikan status vaksinasi yang bersangkutan serta melalui hasil tes swab. Head of Corporate Communications PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) Bayu Nimpuno mengungkapkan, untuk masa liburan natal dan tahun baru tahun ini, dirinya telah merencanakan untuk berlibur bersama keluarga.