JAKARTA. Marak tawaran kartu kredit dan kemudahan dalam mengajukan aplikasi kartu kredit membuat masyarakat ingin memiliki kartu kredit. Katanya, kalau sekarang tidak punya kartu kredit berarti ketinggalan zaman. Namun, seseorang yang memiliki kartu kredit sebaiknya telah paham dengan hak dan kewajiban sebagai pemegang kartu kredit. Beberapa keuntungan atau hak yang didapatkan pemegang kartu kredit: 1. Diskon di merchant tertentu; 2. Bunga 0% untuk pembelian barang atau jasa tertentu; 3. Tak perlu membawa uang kas dalam jumlah banyak; 4. Mengetahui besar bunga kartu kredit untuk belanja 3,25% – 3,5% per bulan (39%–42% per tahun) dan bunga tarik tunai 4% per bulan atau 48% per tahun; 5. Mendapatkan informasi tagihan secara lengkap, akurat, dan informatif dan dilakukan secara benar dan tepat waktu. Sedangkan kewajiban pemegang kartu kredit adalah: 1. Membayar annual fee; 2. Melunasi tagihan sebelum jatuh tempo; 3. Membayar bunga kartu kredit jika nasabah tidak melunasi tagihannya sebelum jatuh tempo; 4. Membayar bunga atas biaya meterai; 5. Membayar biaya keterlambatan atau penalti. Jika nasabah mengetahui hak dan kewajibannya sebagai pemegang kartu, niscaya nasabah tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran tagihan kartu kreditnya. Tapi sebagian masyarakat kita telanjur mempersepsikan kartu kredit sebagai kartu utang, bukan sebagai kartu plastik yang dapat digunakan untuk memudahkan pembayaran. Perilaku nasabah yang seperti ini menjadikan utangnya semakin menumpuk dan kesulitan dalam melakukan pelunasan. Pastikan punya dana Sejatinya kartu kredit adalah pinjaman berisiko tinggi karena tidak melalui syarat pinjaman yang lazim berlaku, seperti tanpa memiliki jaminan dan proses yang mudah. Oleh karena itu, bank mengenakan bunga cukup tinggi sebagai kompensasi jika terjadi write off akibat gagal bayar.
Bijak pakai kartu kredit
JAKARTA. Marak tawaran kartu kredit dan kemudahan dalam mengajukan aplikasi kartu kredit membuat masyarakat ingin memiliki kartu kredit. Katanya, kalau sekarang tidak punya kartu kredit berarti ketinggalan zaman. Namun, seseorang yang memiliki kartu kredit sebaiknya telah paham dengan hak dan kewajiban sebagai pemegang kartu kredit. Beberapa keuntungan atau hak yang didapatkan pemegang kartu kredit: 1. Diskon di merchant tertentu; 2. Bunga 0% untuk pembelian barang atau jasa tertentu; 3. Tak perlu membawa uang kas dalam jumlah banyak; 4. Mengetahui besar bunga kartu kredit untuk belanja 3,25% – 3,5% per bulan (39%–42% per tahun) dan bunga tarik tunai 4% per bulan atau 48% per tahun; 5. Mendapatkan informasi tagihan secara lengkap, akurat, dan informatif dan dilakukan secara benar dan tepat waktu. Sedangkan kewajiban pemegang kartu kredit adalah: 1. Membayar annual fee; 2. Melunasi tagihan sebelum jatuh tempo; 3. Membayar bunga kartu kredit jika nasabah tidak melunasi tagihannya sebelum jatuh tempo; 4. Membayar bunga atas biaya meterai; 5. Membayar biaya keterlambatan atau penalti. Jika nasabah mengetahui hak dan kewajibannya sebagai pemegang kartu, niscaya nasabah tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran tagihan kartu kreditnya. Tapi sebagian masyarakat kita telanjur mempersepsikan kartu kredit sebagai kartu utang, bukan sebagai kartu plastik yang dapat digunakan untuk memudahkan pembayaran. Perilaku nasabah yang seperti ini menjadikan utangnya semakin menumpuk dan kesulitan dalam melakukan pelunasan. Pastikan punya dana Sejatinya kartu kredit adalah pinjaman berisiko tinggi karena tidak melalui syarat pinjaman yang lazim berlaku, seperti tanpa memiliki jaminan dan proses yang mudah. Oleh karena itu, bank mengenakan bunga cukup tinggi sebagai kompensasi jika terjadi write off akibat gagal bayar.