JAKARTA. Pemerintah diminta bijaksana dalam menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2010 tentang Hubungan Istimewa Perusahaan Rokok, karena tidak semua pengusaha siap menghadapi dampaknya. Hasan Aoni Aziz, Cooporate Communication Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mengatakan, pabrik besar tidak banyak terpengaruh dengan kebijakan yang tujuannya untuk mengefektifkan pendapatan dari cukai rokok itu. "Tapi, bagi pabrik kecil dan menengah berdampak besar terhadap penambahan biaya," katanya kemarin. Maklum, beleid itu menyatakan, pabrik kecil yang memiliki hubungan istimewa dengan pabrik besar tetap dikenakan tarif cukai yang sama dengan induknya. "Pabrik kecil perlu waktu untuk menyesuaikan aturan baru Bea Cukai ini," jelas Hasan.
Bijak terapkan PMK Rokok
JAKARTA. Pemerintah diminta bijaksana dalam menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2010 tentang Hubungan Istimewa Perusahaan Rokok, karena tidak semua pengusaha siap menghadapi dampaknya. Hasan Aoni Aziz, Cooporate Communication Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mengatakan, pabrik besar tidak banyak terpengaruh dengan kebijakan yang tujuannya untuk mengefektifkan pendapatan dari cukai rokok itu. "Tapi, bagi pabrik kecil dan menengah berdampak besar terhadap penambahan biaya," katanya kemarin. Maklum, beleid itu menyatakan, pabrik kecil yang memiliki hubungan istimewa dengan pabrik besar tetap dikenakan tarif cukai yang sama dengan induknya. "Pabrik kecil perlu waktu untuk menyesuaikan aturan baru Bea Cukai ini," jelas Hasan.