Bikin KTP gratis, DKI kehilangan PAD Rp 11 miliar



JAKARTA. Mulai 1 Januari 2014, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta tidak lagi memungut retribusi untuk semua pembuatan administrasi kependudukan.

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Purba Hutapea mengatakan, hal itu mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD) hingga sebesar Rp 11 miliar.

"Mulai tahun ini seluruh pelayanan, seperti pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, perkawinan, di Jakarta gratis," ujar Purba di Balaikota Jakarta, Senin (6/1/2014).


Penerapan kebijakan ini tidak hanya berlaku di Jakarta, tetapi juga di seluruh wilayah Indonesia. Peraturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Aparat pemerintah yang memungut biaya diancam 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 75 juta.

Sebelumnya, di Jakarta terdapat retribusi resmi kependudukan, antara lain biaya pembuatan akta perkawinan dalam kantor sebesar Rp 100.000, perkawinan di gereja Rp 200.000, akta perceraian Rp 150.000, pencatatan pengesahan anak Rp 50.000, serta pencatatan peristiwa penting di luar negeri (lahir, meninggal, dan menikah di luar negeri) Rp 25.000.

Adapun biaya pengurusan surat keterangan pelaporan kelahiran untuk mendapatkan nomor induk kependudukan (NIK) sebesar Rp 10.000, dan pencatatan pengangkatan anak Rp 50.000. Kebijakan ini diambil karena melihat administrasi ini juga merupakan kebutuhan dasar bagi warga Jakarta. "Jadi, semuanya sekarang digratiskan," ujar Purba.

Agar tidak terjadi penyimpangan, di setiap kantor kelurahan dan kecamatan akan ditempel stiker. Masyarakat juga diimbau agar tidak memberikan imbalan kepada petugas saat mengurus administrasi kependudukan. "Kita pasang stiker agar masyarakat mengetahui akan kebijakan ini," ujar kakak pengacara Hotman Paris Hutapea ini. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan