Bikin Orang Malas Kerja, Anggota DPR Ini Sarankan BLT Desa Dihentikan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sihar Sitorus meminta pemerintah untuk meninjau ulang pemberian bantuan langsung tunai (BLT) desa.

Ia menilai, penyaluran BLT tersebut membuat orang-orang semakin malas untuk bekerja, sehingga hanya akan berharap menerima bantuan saja. Oleh karena itu, hal tersebut akan menciptakan karakter negatif.

"BLT mungkin sudah waktunya kita pikirkan, apakah ini harus distopkan, karena kembali lagi masyarakat sekarang menunggu BLT. Mereka tidak mau lagi kerja. Tunggu aja nanti juga dapat," ujar Sihar dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian Keuangan, Rabu (8/2).


Baca Juga: Realisasi Dana Desa Mencapai Rp 67,91 Triliun Pada 2022, Setara 99,86% dari Pagu

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meninjau kembali penyaluran BLT Desa, atau apabila memungkinkan bisa distop penyalurannya lantaran dapat menciptakan karakter negatif bagi masyarakat.

"Akhirnya sulit dan itu menciptakan karakter yang negatif. Yang biasanya orang kerja keras menjadi malas. Ini suatu hal yang harus juga ditinjau," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan, penyaluran BLT Desa tetap berlanjut di tahun ini. Hal ini lantaran pemberian BLT Desa sangat berhubungan dengan upaya penurunan kemiskinan esktrim dan juga stunting.

"Kita tetap di 2023 masih dibutuhkan (BLT Desa)," ujar Luky dalam kesempatan yang sama.

Apalagi Luky bilang, ada empat hal yang akan menjadi fokus di tahun ini, yaitu pengendalian inflasi, menurunkan atau menghilangkan kemiskinan ekstrim, permasalahan stunting, hingga investasi.

"Makanya salah satunya mungkin untuk dana desa masih dibutuhkan BLT, tapi untuk menangani yang sifatnya kemiskinan esktrim," kata Luky.

Baca Juga: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,31% pada 2022, Ini Respons Sri Mulyani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat