JAKARTA. Perusahaan elektronik asal Korea Selatan, Samsung meminta keringanan syarat memperoleh tax allowance ke pemerintah untuk melanjutkan rencana investasi ponsel di Indonesia. Samsung meminta keringanan pemakaian komponen lokal dalam produksi ponsel. Mengacu Peraturan Pemerintah No 52/2011 tentang Tax Allowance, syarat minimal penggunaan komponen lokal atau tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) adalah 40%. Adapun Samsung meminta syarat ini diperlonggar menjadi 20% saja. Lee Kang Hyun, Wakil Presiden Samsung Electronic Indonesia bilang, permintaan keringanan pemakaian komponen lokal ini sudah disampaikan ke pemerintah. "Karena saat ini belum ada industri pendukung industri ponsel di Indonesia,” kata Kang Hyun ke KONTAN, Selasa (3/3).
Bikin pabrik, Samsung minta keringanan
JAKARTA. Perusahaan elektronik asal Korea Selatan, Samsung meminta keringanan syarat memperoleh tax allowance ke pemerintah untuk melanjutkan rencana investasi ponsel di Indonesia. Samsung meminta keringanan pemakaian komponen lokal dalam produksi ponsel. Mengacu Peraturan Pemerintah No 52/2011 tentang Tax Allowance, syarat minimal penggunaan komponen lokal atau tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) adalah 40%. Adapun Samsung meminta syarat ini diperlonggar menjadi 20% saja. Lee Kang Hyun, Wakil Presiden Samsung Electronic Indonesia bilang, permintaan keringanan pemakaian komponen lokal ini sudah disampaikan ke pemerintah. "Karena saat ini belum ada industri pendukung industri ponsel di Indonesia,” kata Kang Hyun ke KONTAN, Selasa (3/3).