Bikin perusahaan bisa tanpa modal



JAKARTA. Syarat mendirikan perusahaan atawa perseroan terbatas (PT) kini dipermudah secara drastis. Jika sebelumnya pemerintah mewajibkan modal dasar disetor sebesar Rp 50 juta, kini cukup Rp 0. Begitulah salah satu poin usulan pemerintah dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).

Rancangan revisi ini sudah disampaikan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR. Pemerintah dan DPR akan membahas revisi UU PT mulai bulan ini supaya bisa selesai sebelum masa jabatan DPR dan pemerintah saat ini berakhir pada Oktober 2014.

"Kami yakin bisa menyelesaikannya tepat waktu karena pasal yang direvisi tidak banyak," ungkap Amir Syamsuddin, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, kepada KONTAN, Senin (4/8).


Revisi UU PT kali ini akan menyasar tiga hal. Pertama, terkait syarat permodalan mendirikan sebuah PT yang akan lebih mudah. "Pemerintah mengusulkan agar modal dasar ini dibuat hingga Rp 0 sehingga makin memudahkan setiap orang yang minim modal untuk dapat membuka bisnis dan mendirikan perusahaan," tandas Amir.

Kedua, sebagai konsekuensi dari hilangnya syarat modal dasar perusahaan, maka ketentuan pasal 33 UU Perseroan Terbatas yang mengharuskan modal disetor minimal 25% dari total modal dasar, juga dihapus.

Ketiga, menyederhanakan struktur pengurus perseroan terbatas. Melalui revisi ini, sebuah perusahaan tak harus memiliki minimal satu orang direksi dan satu komisaris. Struktur perusahaan bisa menyesuaikan dengan modal dasar dan kebutuhan perusahaan (lihat infografik).

Anggota Baleg DPR, Hendrawan Supratikno menyambut baik usul pemerintah untuk mempermudah masyarakat mendirikan badan usaha berbentuk PT ini. Keringanan syarat modal pendirian perusahaan ini bisa mendorong masyarakat untuk berusaha. "Kemampuan berorganisasi usaha ini bagus untuk mengembangkan daya saing masyarakat. Kami mendukung penuh," katanya.

Meskipun begitu, Hendrawan berharap kemudahan ini diimbangi dengan aturan mengenai pengelolaan perseroan yang sehat. Langkah ini diperlukan agar perseroan yang dibentuk dengan mudah ini tidak disalahgunakan untuk menipu pihak lain. "Tata kelola perseroan harus baik, harus punya tanggung jawab ke masyarakat," katanya.

Konsultan Bisnis dari Swastika Prima Entrepreneur College, Christine Wuryanano juga mengapresiasi kemudahan syarat ini. Namun, pemerintah harus lebih ketat dan tegas dalam pengawasannya. "Sebab, dinilai dari kelayakan sebuah usaha, mungkin perusahaan itu belum layak," kata Christine.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie