JAKARTA. Syarat mendirikan perusahaan atawa perseroan terbatas (PT) kini dipermudah secara drastis. Jika sebelumnya pemerintah mewajibkan modal dasar disetor sebesar Rp 50 juta, kini cukup Rp 0. Begitulah salah satu poin usulan pemerintah dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Rancangan revisi ini sudah disampaikan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR. Pemerintah dan DPR akan membahas revisi UU PT mulai bulan ini supaya bisa selesai sebelum masa jabatan DPR dan pemerintah saat ini berakhir pada Oktober 2014. "Kami yakin bisa menyelesaikannya tepat waktu karena pasal yang direvisi tidak banyak," ungkap Amir Syamsuddin, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, kepada KONTAN, Senin (4/8).
Bikin perusahaan bisa tanpa modal
JAKARTA. Syarat mendirikan perusahaan atawa perseroan terbatas (PT) kini dipermudah secara drastis. Jika sebelumnya pemerintah mewajibkan modal dasar disetor sebesar Rp 50 juta, kini cukup Rp 0. Begitulah salah satu poin usulan pemerintah dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Rancangan revisi ini sudah disampaikan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR. Pemerintah dan DPR akan membahas revisi UU PT mulai bulan ini supaya bisa selesai sebelum masa jabatan DPR dan pemerintah saat ini berakhir pada Oktober 2014. "Kami yakin bisa menyelesaikannya tepat waktu karena pasal yang direvisi tidak banyak," ungkap Amir Syamsuddin, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, kepada KONTAN, Senin (4/8).