JAKARTA. Pemilik kendaraan kerap mengeluhkan berada di jalan yang memiliki banyak polisi tidur. Keadaan itu diperparah dengan bentuk polisi tidur yang dibuat besar dan tinggi, bahkan tidak beraturan hingga membuat bagian bawah kendaraan terbentur dengan keras. Kondisi ini kerap ditemui di komplek-komplek perumahan serta jalan-jalan kecil. Sebenarnya pihak yang membangun polisi tidur yang tidak sesuai dengan peraturann dapat di kenai sanksi. Ini tertuang dalam peraturan No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dengan ancaman Pidana. Ada dua pasal yang mengatur mengenai hal ini yakni pasal 274 dan 275.
Bikin polisi tidur sembarangan bisa kena denda
JAKARTA. Pemilik kendaraan kerap mengeluhkan berada di jalan yang memiliki banyak polisi tidur. Keadaan itu diperparah dengan bentuk polisi tidur yang dibuat besar dan tinggi, bahkan tidak beraturan hingga membuat bagian bawah kendaraan terbentur dengan keras. Kondisi ini kerap ditemui di komplek-komplek perumahan serta jalan-jalan kecil. Sebenarnya pihak yang membangun polisi tidur yang tidak sesuai dengan peraturann dapat di kenai sanksi. Ini tertuang dalam peraturan No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dengan ancaman Pidana. Ada dua pasal yang mengatur mengenai hal ini yakni pasal 274 dan 275.