KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), sebaiknya urus sendiri saja. Pasalnya, tarif resmi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru terbilang cukup terjangkau dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan lewat tangan calo. Namun demikian, masih banyak orang yang lebih memilih jasa calo karena beberapa alasan. Salah satunya praktis karena tidak perlu ikut uji praktik dan teori. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tercatat biaya yang harus dikeluarkan untuk penerbitan dan perpanjangan SIM.
Bikin SIM lewat calo tembus Rp 700.000, padahal tarif aslinya tak mahal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), sebaiknya urus sendiri saja. Pasalnya, tarif resmi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru terbilang cukup terjangkau dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan lewat tangan calo. Namun demikian, masih banyak orang yang lebih memilih jasa calo karena beberapa alasan. Salah satunya praktis karena tidak perlu ikut uji praktik dan teori. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tercatat biaya yang harus dikeluarkan untuk penerbitan dan perpanjangan SIM.