JAKARTA. Sejak Rabu (8/2) lalu, aturan Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM) atau lebih dikenal sebagai bisnis logistik, mulai berlaku. Pengusaha logistik lokal keberatan dengan penerapan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda ini. Pasalnya, perusahaan logistik lokal wajib bermodal minimal 80.000 special drawing rights (SDR). Jika dikonversi dalam rupiah, SDR 80.000 setara dengan Rp 1,2 miliar. Asal tahu saja, penerapan batas modal minimal perusahaan logistik ini berkaitan erat dengan pelaksanaan pasar bebas jasa logistik di kawasan ASEAN tahun 2013. Indonesia tak bisa mengelaknya karena telah meratifikasi ASEAN Framework Agreement on Multimoda Transport (AFAMT). Ini adalah kesepakatan negara anggota ASEAN untuk membuka industri logistik di tiap negara.
Bikin usaha logistik wajib bermodal Rp 1,2 miliar
JAKARTA. Sejak Rabu (8/2) lalu, aturan Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM) atau lebih dikenal sebagai bisnis logistik, mulai berlaku. Pengusaha logistik lokal keberatan dengan penerapan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda ini. Pasalnya, perusahaan logistik lokal wajib bermodal minimal 80.000 special drawing rights (SDR). Jika dikonversi dalam rupiah, SDR 80.000 setara dengan Rp 1,2 miliar. Asal tahu saja, penerapan batas modal minimal perusahaan logistik ini berkaitan erat dengan pelaksanaan pasar bebas jasa logistik di kawasan ASEAN tahun 2013. Indonesia tak bisa mengelaknya karena telah meratifikasi ASEAN Framework Agreement on Multimoda Transport (AFAMT). Ini adalah kesepakatan negara anggota ASEAN untuk membuka industri logistik di tiap negara.