Bila ada aduan atas penghentian pinjaman UangTeman, AFPI bisa lakukan investigasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan penghentian pemberian pinjaman tidak diatur dalam pedoman perilaku penyelenggara atau code of conduct (CoC) fintech lending. PT Digital Alpha Indonesia atau UangTeman dalam websitenya menyebut saat ini layanan pinjaman uang tidak tersedia hingga akhir Juni 2019.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede menyatakan penutupan layanan pinjaman merupakan persoalan internal operasional usaha anggota asosiasi.

Tumbur bilang, AFPI selalu mengedepankan fungsi pengarahan dan pembinaan bagi anggota. Juga akan melakukan penindakkan terhadap anggota bila melanggar CoC asosiasi yang telah disepakati.


"Namun bila ada masyarakat yang dirugikan oleh karena penutupan layanan pemberian pinjaman dan bila ada laporan ke AFPI dengan bukti kuat maka AFPI akan melakukan investigasi," ujar Tumbur kepada Kontan.co.id, Rabu (16/6).

Ia menilai, penutupan layanan pemberian pinjaman tidak merugikan masyarakat. Lantaran masyarakat memiliki banyak alternatif platform fintech lending lainnya yang menyediakan jasa serupa.

Sebelumnya, UangTemen tengah menghentikan pemberian pinjaman sementara. "Kami sedang dalam pengerjaan pembaruan produk pinjaman yang ada. Untuk sementara, kami hanya melayani pelunasan pinjaman. Mohon bersabar menunggu kehadiran kembali layanan produk pinjaman kami selambatnya di akhir bulan Juni 2019," tulis UangTeman dalam websitenya.

UangTeman sudah menerima tanda daftar dari regulator lewat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-50/D.05/2019. Lewat keputusan ini, UangTeman menjadi satu dari tujuh P2P Lending yang mendapatkan izin dari OJK.

Sebelumnya, UangTeman, bersama 113 pemberi pinjaman online yang diatur saat ini, berstatus terdaftar untuk sementara selama dua tahun terakhir berdasarkan POJK 77 tahun 2016.

Asal tahu saja, OJK mencatatkan hingga April 2019 jumlah pinjaman yang disalurkan oleh P2P lending terdaftar dan diawasi oleh OJK sebesar Rp 37,01 triliun. Nilai ini tumbuh 63,33% dibandingkan akhir tahun lalu atau year to date (ytd) Rp 22,66 triliun.

Kenaikan penyaluran pinjaman seiring dengan semakin banyak masyarakat yang memberikan pinjaman dan meminjam di platform P2P lending. Adapun jumlah rekening pemberi pinjaman atau lender sebanyak 456.352 rekening. Tumbuh 119,92% ytd dibandingkan posisi akhir tahun 207.507 rekening. Jumlah rekening peminjam atau borrower juga bertambah 78,26% daru 4,35 juta rekening menjadi 7,77 juta rekening.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat