KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan penghentian pemberian pinjaman tidak diatur dalam pedoman perilaku penyelenggara atau code of conduct (CoC) fintech lending. PT Digital Alpha Indonesia atau UangTeman dalam websitenya menyebut saat ini layanan pinjaman uang tidak tersedia hingga akhir Juni 2019. Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede menyatakan penutupan layanan pinjaman merupakan persoalan internal operasional usaha anggota asosiasi. Tumbur bilang, AFPI selalu mengedepankan fungsi pengarahan dan pembinaan bagi anggota. Juga akan melakukan penindakkan terhadap anggota bila melanggar CoC asosiasi yang telah disepakati.
Bila ada aduan atas penghentian pinjaman UangTeman, AFPI bisa lakukan investigasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan penghentian pemberian pinjaman tidak diatur dalam pedoman perilaku penyelenggara atau code of conduct (CoC) fintech lending. PT Digital Alpha Indonesia atau UangTeman dalam websitenya menyebut saat ini layanan pinjaman uang tidak tersedia hingga akhir Juni 2019. Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede menyatakan penutupan layanan pinjaman merupakan persoalan internal operasional usaha anggota asosiasi. Tumbur bilang, AFPI selalu mengedepankan fungsi pengarahan dan pembinaan bagi anggota. Juga akan melakukan penindakkan terhadap anggota bila melanggar CoC asosiasi yang telah disepakati.