KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan penghentian pemberian pinjaman tidak diatur dalam pedoman perilaku penyelenggara atau code of conduct (CoC) fintech lending. PT Digital Alpha Indonesia atau UangTeman dalam websitenya menyebut saat ini layanan pinjaman uang tidak tersedia hingga akhir Juni 2019. Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede menyatakan penutupan layanan pinjaman merupakan persoalan internal operasional usaha anggota asosiasi. Tumbur bilang, AFPI selalu mengedepankan fungsi pengarahan dan pembinaan bagi anggota. Juga akan melakukan penindakkan terhadap anggota bila melanggar CoC asosiasi yang telah disepakati.
"Namun bila ada masyarakat yang dirugikan oleh karena penutupan layanan pemberian pinjaman dan bila ada laporan ke AFPI dengan bukti kuat maka AFPI akan melakukan investigasi," ujar Tumbur kepada Kontan.co.id, Rabu (16/6). Ia menilai, penutupan layanan pemberian pinjaman tidak merugikan masyarakat. Lantaran masyarakat memiliki banyak alternatif platform fintech lending lainnya yang menyediakan jasa serupa. Sebelumnya, UangTemen tengah menghentikan pemberian pinjaman sementara. "Kami sedang dalam pengerjaan pembaruan produk pinjaman yang ada. Untuk sementara, kami hanya melayani pelunasan pinjaman. Mohon bersabar menunggu kehadiran kembali layanan produk pinjaman kami selambatnya di akhir bulan Juni 2019," tulis UangTeman dalam websitenya. UangTeman sudah menerima tanda daftar dari regulator lewat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-50/D.05/2019. Lewat keputusan ini, UangTeman menjadi satu dari tujuh P2P Lending yang mendapatkan izin dari OJK.