Bila Ada Peritel Jual Minyak Goreng di Atas Harga Rp 14.000 per Liter, Adukan ke Sini



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus mengawasi dan memantau kebijakan minyak goreng satu harga yang sudah berlaku sejak Rabu (19/1). 

Salah satu hal yang dilakukan oleh Kemendag adalah dengan menyiapkan kontak pengaduan dengan membuka hotline khusus apabila menemukan harga yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah di seluruh ritel modern di Indonesia.

“Kami siap membantu seluruh pihak demi kelancaran implementasi kebijakan minyak goreng kemasan satu harga. Silakan apabila mengalami kendala atau mau menyampaikan keluhan, dapat langsung menghubungi hotline yang kami sediakan,” tegas Mendag Lutfi. 


Baca Juga: Aprindo Dukung Pemerintah dalam Program Minyak Satu Harga di Seluruh Indonesia

Kementerian Perdagangan menyediakan hotline 24/7 yang dapat diakses oleh seluruh pihak melalui pesan instan Whatsapp 0812 1235 9337, surel hotlinemigor@kemendag.go.id, atau konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor). 

Mendag Lutfi juga memastikan minyak goreng kemasan satu harga di pasar rakyat dan pasar-pasar tradisional. Saat ini, Kemendag masih memberikan waktu selama sepekan sejak penetapan minyak goreng kemasan satu harga pada Rabu, 19 Januari 2022, baik kemasan plastik maupun kemasan jeriken. 

“Penyediaan minyak goreng kemasan melalui ritel merupakan tahap awal, selanjutnya kami akan memastikan minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter tersedia di pasar tradisional di seluruh Indonesia,” ujar Mendag Lutfi. 

Baca Juga: Jaringan minimarket Alfamart Sediakan Produk Minyak Goreng Satu Harga Rp 14.000

Lutfi juga menyampaikan apresiasinya atas didukungnya kebijakan ini oleh berbagai pihak dari produsen, gerai ritel, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan dinas yang membidangi perdagangan di seluruh Indonesia serta seluruh kementerian dan lembaga terkait. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli