Bila data tak sesuai, WP bisa abaikan surel DJP



JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai 21 Desember lalu aktif menyisir wajib pajak yang memiliki harta potensial untuk ikut tax amnesty. Caranya adalah lewat surel yang dikirimkan kepada 200.000 lebih wajib pajak (WP) yang data hartanya sudah dimiliki oleh DJP.

Meski demikian, beberapa pihak mengkritik keakuratan data yang dimiliki oleh DJP dalam surel yang dikirim tersebut. KONTAN menerima beberapa pesan singkat dari pembaca yang mengatakan bahwa data pajak yang diterima kacau. Misalnya saja, untuk kendaraan yang sama, dalam surel tersebut bisa dicatatkan tiga kali. Adapun kendaraan itu sebenarnya sudah dilaporkan di SPT.

Soal adanya kritik ini, Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, apabila data yang tertera di surel tidak benar atau tidak sesuai keadaan sebenarnya, atau sebenarnya sudah dilaporkan dalam di SPT Tahunan 2015, maka WP dapat mengklarifikasi ke KPP.


“Surel tersebut bahkan dapat diabaikan saja kalau memang semua harta yang dimiliki sudah dilaporkan di SPT,” katanya kepada KONTAN (27/12).

Ia melanjutkan, sesungguhnya surat elektronik itu bertujuan untuk mengingatkan bahwa terdapat data harta WP yang dimiliki oleh DJP dari berbagai sumber. Para WP itu disinyalir memiliki harta yang belum dilaporkan dalam SPT dan hingga kini belum ikut tax amnesty. “Yang mungkin belum dilaporkan dalam SP Tahunan 2015, dan masih ada kesempatan memanfaatkan amnesti pajak,” ujarnya.

Data yang dimiliki DJP ini berlandaskan Pasal 35 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang menyebutkan bahwa DJP berhak meminta informasi dari pihak ketiga. Informasi itu akan dicocokkan dengan data yang dimiliki DJP.

“Data ini kami akumulasi dari beberapa tahun ke belakang. Kebetulan ada amnesti pajak, kami ingatkan lagi wajib pajak. Apabila data yang tertera di surel tersebut benar, maka WP dapat mengikuti amnesti pajak, atau melakukan Pembetulan SPT Tahunan sesuai kondisi WP,” jelasnya.

Menurut Hestu, dirinya menemukan bahwa banyak pihak yang menyampaikan ingin ikut amnesti pajak selepas menerima surel tersebut. Untuk ke depannya agar lebih akurat, DJP akan melibatkan Central Tax of Analysis (CTA) sebelum surel dikirim ke WP supaya benar-benar akurat.

Yustinus Prastowo, pengamat perpajakan dari Center Indonesia Taxation for Analysis (CITA) berpendapat, ditemukan data yang tidak akurat ada dua kemungkinan. Pertama, data dari DJP tidak akurat. Kedua, data akurat, tetapi hartanya bukan milik si WP, seperti pinjam nama untuk membeli mobil.

"WP harus memberikan respon agar tidak disangka menghindar dan tidak disangka bahwa data yang salah itu malah benar," kata Yustinus kepada KONTAN, Selasa (27/12) Namun demikian, ia juga mengingatkan bahwa DJP sebisa mungkin harus mengurangi kekeliruan data. Hal ini menurutnya demi menjaga kredibilitas DJP sendiri.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini