JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai 21 Desember lalu aktif menyisir wajib pajak yang memiliki harta potensial untuk ikut tax amnesty. Caranya adalah lewat surel yang dikirimkan kepada 200.000 lebih wajib pajak (WP) yang data hartanya sudah dimiliki oleh DJP. Meski demikian, beberapa pihak mengkritik keakuratan data yang dimiliki oleh DJP dalam surel yang dikirim tersebut. KONTAN menerima beberapa pesan singkat dari pembaca yang mengatakan bahwa data pajak yang diterima kacau. Misalnya saja, untuk kendaraan yang sama, dalam surel tersebut bisa dicatatkan tiga kali. Adapun kendaraan itu sebenarnya sudah dilaporkan di SPT. Soal adanya kritik ini, Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, apabila data yang tertera di surel tidak benar atau tidak sesuai keadaan sebenarnya, atau sebenarnya sudah dilaporkan dalam di SPT Tahunan 2015, maka WP dapat mengklarifikasi ke KPP.
Bila data tak sesuai, WP bisa abaikan surel DJP
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai 21 Desember lalu aktif menyisir wajib pajak yang memiliki harta potensial untuk ikut tax amnesty. Caranya adalah lewat surel yang dikirimkan kepada 200.000 lebih wajib pajak (WP) yang data hartanya sudah dimiliki oleh DJP. Meski demikian, beberapa pihak mengkritik keakuratan data yang dimiliki oleh DJP dalam surel yang dikirim tersebut. KONTAN menerima beberapa pesan singkat dari pembaca yang mengatakan bahwa data pajak yang diterima kacau. Misalnya saja, untuk kendaraan yang sama, dalam surel tersebut bisa dicatatkan tiga kali. Adapun kendaraan itu sebenarnya sudah dilaporkan di SPT. Soal adanya kritik ini, Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, apabila data yang tertera di surel tidak benar atau tidak sesuai keadaan sebenarnya, atau sebenarnya sudah dilaporkan dalam di SPT Tahunan 2015, maka WP dapat mengklarifikasi ke KPP.